Fakta Nasional

Diskusi Ambang Batas Parlemen Menjelang Pemilu 2029

Isu ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 kembali hangat dibicarakan seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR. Berbagai pandangan dari politisi dan pakar pun muncul terkait hal in...

F
Fidzu Ardaf
29 September 2026
27 pembaca
Sejumlah politisi hingga pakar memberikan pandangannya terkait ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. (IDN Times/Anjani)
Sejumlah politisi hingga pakar memberikan pandangannya terkait ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. (IDN Times/Anjani)

Jakarta, IDN Times - Isu mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 kembali menjadi perhatian publik, menyusul rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR. Perubahan ini diharuskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa aturan ambang batas empat persen yang berlaku pada Pemilu 2024 tidak mencerminkan kedaulatan rakyat, mengingat lebih dari 17 juta suara pemilih dianggap terbuang sia-sia. MK meminta agar ambang batas ini direvisi untuk Pemilu 2029.

Dalam konteks politik saat ini, partai-partai politik yang mendukung pemerintahan Prabowo Subianto sepakat untuk mengusulkan ambang batas parlemen sebesar lima persen. Namun, partai-partai nonparlemen atau partai kecil menganggap angka tersebut tidak adil dan mendorong agar ambang batas diturunkan menjadi satu persen. Koalisi partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak usulan ambang batas di atas empat persen, karena dianggap akan semakin memperkecil keterwakilan suara rakyat dan memperparah disproporsionalitas.

Pernyataan dari Koalisi Partai Nonparlemen

Sekretariat GKSR menekankan bahwa usulan untuk menurunkan ambang batas parlemen menjadi satu persen sejalan dengan keputusan MK yang meminta perubahan tersebut. Berbagai pandangan dari para politisi dan pakar pun mulai bermunculan terkait ambang batas ini.

Pandangan Politisi dan Pakar

1. Sekjen Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa partai politik koalisi pendukung Prabowo sepakat untuk menetapkan ambang batas di angka lima persen.

2. Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid, juga mendukung ambang batas lima persen, namun terbuka untuk opsi lain.

3. Said Abdullah dari PDIP mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan pada enam persen dalam RUU Pemilu.

4. Puan Maharani dari PDIP menyebutkan bahwa angka lima persen belum dibahas secara resmi di DPR.

5. Deddy Sitorus menganggap angka ideal untuk ambang batas parlemen berkisar antara 4-7 persen.

6. Sekjen PSI, Raja Juli, menyatakan dukungannya terhadap berapa pun angka ambang batas parlemen.

7. Politikus muda dari PPP, Muhammad Aulia Rahman, mengingatkan agar tidak membatasi demokrasi anak-anak muda dengan angka tertentu.

8. Pengurus Besar HMI MPO, Minnas Putra Ariska, menegaskan bahwa semua suara harus diperhitungkan.

9. Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan nol persen agar suara rakyat tidak terbuang.

10. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menyatakan setuju dengan ambang batas parlemen lima persen.

11. Viva Yoga dari PAN berkeberatan jika ambang batas parlemen naik lebih dari empat persen.

12. Ketua Komisi II menyatakan kemungkinan ambang batas parlemen akan meningkat dari 4 persen.

13. Dede Yusuf menyampaikan bahwa ambang batas parlemen 4-5 persen semakin kuat dalam RUU Pemilu.

14. Mardiono dari PPP mengingatkan agar partai besar tidak mendominasi ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu.

15. Sekjen PKS, M. Sarmuji, menyatakan bahwa PKS dan Golkar sepakat pada ambang batas lima persen.

16. Al Muzammil Yusuf mendukung keputusan koalisi pendukung pemerintahan Prabowo.

17. Titi Anggraini mengingatkan bahwa kenaikan ambang batas berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak terwakili.

Artikel Terkait