Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak henti-hentinya berusaha memberantas penjualan sapu-sapu ilegal. Dalam upaya terbaru, petugas berhasil menyita sebanyak 10 ton sapu-sapu yang dijual tanpa izin. Tindakan ini merupakan bagian dari program untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan ibu kota.
Langkah ini diambil untuk menanggulangi peredaran sapu-sapu yang dianggap merugikan. Penjual yang terlibat dalam praktik ini juga diberikan edukasi mengenai peraturan yang berlaku. Edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan dalam berjualan.
Melalui tindakan ini, DKI Jakarta berharap dapat mengurangi jumlah penjualan sapu-sapu ilegal dan mendorong pedagang untuk beroperasi secara legal. Ke depannya, pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik serupa untuk menjaga ketertiban di wilayahnya.