Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan bahwa mereka telah menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sehingga total aduan yang diterima menjadi lima. Aduan ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang membahas persyaratan pendidikan untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, DKPP mencatat bahwa dua dari tiga aduan baru yang diterima pada 13 Oktober 2026 telah terdaftar dengan nomor tanda terima 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026. Aduan pertama disampaikan oleh dua pengacara, Novi Manaban dan Paman Nurlette, sedangkan aduan kedua disampaikan oleh Ibnu Jandi. "Dalam dua aduan ini, para Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya," ujar Heddy.
Aduan dari Berbagai Organisasi
Sementara itu, aduan yang diterima DKPP pada 14 Oktober 2026 berasal dari sejumlah individu yang mewakili berbagai organisasi. Di antara mereka terdapat Sekjen KIPP Brahma Aryana, Plt Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Sambo, Plt Sekjen Partai Ummat Muhammad Sadiq, serta pengacara Denny Indrayana, Moeryono Aladin, dan Soenarko dari FPP TNI. Aduan ini terdaftar dengan nomor tanda terima 045/01-14/SET-02/X/2026, dan dalam aduan ini, para pengadu mengadukan Ketua serta seluruh Anggota KPU RI.
Sebelum menerima tiga aduan tambahan tersebut, DKPP telah lebih dahulu menerima dua aduan yang serupa pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026, yang terdaftar dengan nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Sehari setelahnya, DKPP juga menerima aduan dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, yang terdaftar dengan nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Kedua aduan ini telah menjalani proses verifikasi administrasi pada 13 Oktober 2026.
Proses Verifikasi dan Keterbukaan
Heddy menambahkan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam menangani semua aduan tersebut. "Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," jelasnya.
Setelah menerima kelima aduan, DKPP akan memulai proses verifikasi administrasi. Jika aduan memenuhi syarat, maka akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel. Verifikasi administrasi bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan, sementara verifikasi materiel akan mengevaluasi bukti dan relevansinya dengan pokok aduan untuk menentukan apakah pelanggaran kode etik layak untuk disidangkan.
Apabila aduan dinyatakan belum memenuhi syarat, pengadu akan diberi waktu untuk melengkapi dokumen dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Jika tidak dilengkapi, aduan akan dianggap gugur. Jika aduan dinyatakan tidak memenuhi syarat, DKPP akan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu dalam waktu lima hari kerja setelah proses verifikasi. Prosedur ini mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Aduan yang memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilanjutkan menjadi perkara dan diberikan nomor registrasi, sebelum dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.