Fakta Nasional

Don Ritto Meminta Kebebasan dan Menyanggah Dakwaan TPPU

Don Ritto, terdakwa dalam kasus dugaan pencucian uang, mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari tahanan dan membantah surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

F
Fidzu Ardaf
14 October 2026
14 pembaca
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin menjalani persidangan dugaan pemerasan serta pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin menjalani persidangan dugaan pemerasan serta pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Don Ritto, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, telah meminta agar dirinya dibebaskan dari tahanan. Dalam nota perlawanan yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026), Don menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa mencampurkan berbagai hal, termasuk honorarium pengacara, transaksi bisnis kuliner, hingga hubungan pertemanan alumni.

"Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya, usaha dan hasilnya mulai dari honorarium advokat, legal fee yang sah, transaksi bisnis kuliner yang riil, pendirian dan menjalankan perseroan dengan segala usahanya, kegiatan sosial keagamaan, hingga hubungan pertemanan alumni universitas yang ditarik secara paksa menjadi kejahatan penyertaan," ungkap Don Ritto.

Pernyataan Don Mengenai Aktivitas Bisnisnya

Don menegaskan bahwa jaksa mengaitkan semua aktivitas bisnisnya sebagai bagian dari pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa sebagai seorang advokat, ia telah menangani berbagai klien, baik korporasi maupun individu. "Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa jaksa menganggap semua pembayaran honorarium dari sejumlah perusahaan resmi, seperti LPEI dan PT Krakatau Steel, sebagai dana untuk Febrie Adriansyah. Don merasa bahwa jaksa tidak menjelaskan fakta-fakta yang relevan terkait aliran uang yang melibatkan dirinya dan Febrie.

"Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar. Setiap kali seorang advokat menerima honorarium dari klien yang kemudian hari terseret perkara, apakah honorarium tersebut otomatis menjadi suap dan TPPU?" ujarnya.

Klarifikasi Mengenai Aset yang Dimiliki

Don juga menegaskan bahwa dana yang ada di rekening The Law Firm dan AFR Law Office tidak pernah dipindahkan ke Febrie. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional kantor, gaji staf, sewa kantor, dan berbagai biaya lainnya. "Namun pada kenyataannya, dijadikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan," tambahnya.

Selain berprofesi sebagai advokat, Don mengaku terlibat dalam usaha komersial yang dijalankan dengan prinsip transparansi. Usaha tersebut mencakup penukaran valuta asing, pengembangan bisnis kuliner, serta investasi di sektor pertambangan. "Seluruh unit bisnis di atas adalah bisnis yang nyata beroperasi, memiliki cash flow, wujud fisik, serta dampak ekonomi riil, membuka banyak lapangan kerja," jelasnya.

Don juga mengklaim bahwa modal untuk semua bisnis tersebut berasal dari kerjasama investasi yang sah dan tidak terkait dengan perkara di Jampidsus Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa penuntut umum telah keliru dalam menggeneralisasi bahwa setiap penyertaan modal atau kegiatan bisnisnya merupakan penyamaran harta kekayaan pihak lain.

Don menegaskan bahwa ia tidak menyembunyikan 74 kg emas dan valuta asing di rumahnya di Sentul, Bogor, serta di kafe de'Clan. Ia merasa tidak perlu menyembunyikan aset tersebut karena yakin bahwa semua itu diperoleh secara sah. "Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Saudara Febrie Adriansyah, secara naluri saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa emas dan uang valas yang dimilikinya diperoleh secara sah sejak 2002 hingga 2025, dengan sumber dana dari donasi untuk kegiatan sosial keagamaan. "Dalam negeri di antaranya Saudara Effendi Sitepu sebesar Rp 40 miliar, dan dari luar negeri senilai kurang lebih 26 juta US dolar," kata Don.

Don mengaku meminjam rumah milik Febrie di Sentul untuk mendukung kegiatan sosial keagamaan dan telah melakukan renovasi untuk menyimpan hasil donasi. "Karena itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Don meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan memohon agar majelis hakim menerima nota perlawanan ini serta membatalkan surat dakwaan jaksa. "Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa Don Ritto alias Idon dari tahanan seketika setelah putusan sela ini diucapkan," katanya.

Artikel Terkait