Fakta Nasional

DPR Mulai Bahas Pembentukan Pansus Terkait Ijazah Gibran

Fraksi-fraksi di DPR sedang membahas kemungkinan pembentukan panitia khusus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka.

F
Fidzu Ardaf
09 October 2026
29 pembaca
Mardani Ali Sera (IDN Times/Yosafat)
Mardani Ali Sera (IDN Times/Yosafat)

Fraksi-fraksi di DPR saat ini tengah berkomunikasi terkait pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusulkan pembentukan pansus untuk mengklarifikasi berbagai dokumen pendidikan, proses penyetaraan, serta kesesuaian prosedur dengan hukum yang berlaku.

Dalam putusannya, MK menolak untuk memproses gugatan yang diajukan, dengan alasan tidak adanya bukti yang cukup mengenai ijazah setingkat SMA milik Gibran. Meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden, mereka mencatat bahwa tidak ada bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA. Dokumen yang disertakan sebelumnya hanya berupa catatan kehadiran.

Reaksi Fraksi PKS

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sere, menyatakan bahwa meskipun internal PKS belum membahas putusan MK tersebut, ia menganggap keputusan itu sebagai langkah yang berani dan jujur. Mardani menekankan bahwa fakta hukum yang kuat menunjukkan tidak adanya ijazah setara SMA, sehingga perlu ada tindak lanjut.

Ia menambahkan bahwa DPR memiliki berbagai mekanisme untuk menindaklanjuti putusan MK, termasuk melalui pembentukan pansus atau hak angket. Mardani juga mengungkapkan bahwa komunikasi antar-fraksi sedang berlangsung untuk membahas langkah selanjutnya.

Usulan Pansus dari Fraksi PKB

Anggota Fraksi PKB, Eka Widodo, juga mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK mengenai ijazah Gibran. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden jika terbukti tidak memenuhi syarat. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menjelaskan tentang kemungkinan pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa dan memutuskan pendapat DPR.

Eka menegaskan bahwa jika ditemukan bukti yang kuat mengenai adanya persoalan konstitusional, DPR memiliki instrumen pengawasan untuk menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi, termasuk pembentukan pansus untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menekankan bahwa tugas pansus bukanlah untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan fakta secara objektif.

Apabila hasil kerja pansus menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak ada, DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diproses lebih lanjut. MK dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, tetapi mencatat tidak adanya bukti ijazah setingkat SMA miliknya.

Sidang putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada tanggal 6 Oktober 2026. MK menolak untuk memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Selama persidangan, pemohon, Denny Indrayana, menyampaikan bahwa terdapat indikasi dan bukti awal mengenai cacat syarat pencalonan pendidikan Gibran.

Indrayana juga mengungkapkan bahwa ada perubahan norma dalam Peraturan KPU yang mengecualikan bukti pendidikan bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan menyebutkan adanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan secara cepat oleh Kemendikbud.

Artikel Terkait