Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terutama pada Pasal 11 ayat (3), ditujukan untuk mempertahankan 106 kursi DPRD seperti yang berlaku pada Pemilu 2024, alih-alih menambah kuota secara signifikan.
“DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan kuota kursi baru secara drastis. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana jumlah 106 kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 dapat dipertahankan,” ujar Suhud di Jakarta pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pentingnya Keterwakilan Proporsional
Suhud menjelaskan bahwa tanpa adanya pengaturan khusus, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi berkurang menjadi 85. Oleh karena itu, penting untuk menjaga proporsi keterwakilan agar aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik, mengingat kompleksitas sosial, ekonomi, dan pemerintahan di Jakarta.
“Yang perlu kita kedepankan adalah kepentingan masyarakat. Keterwakilan yang proporsional menjadi faktor penting agar aspirasi warga dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara optimal,” ungkapnya.
Proses Pembahasan yang Terbuka
Dia berharap agar pembahasan revisi UU DKJ dilakukan secara terbuka dengan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, serta mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Jakarta.
“Tujuannya bukan semata-mata mempertahankan angka, melainkan memastikan sistem keterwakilan di Jakarta tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Suhud.
Dia menambahkan bahwa penguatan keterwakilan harus berfokus pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya sekadar mempertahankan jumlah kursi. “Penguatan keterwakilan diharapkan dapat bermuara pada penyerapan aspirasi yang lebih efektif serta kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan warga,” ucapnya.