Bogor - Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) harus menghadapi hukum setelah terlibat dalam pembuatan video mesum berjudul 'A Day In My Life' di sebuah lokasi terbuka di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Menariknya, keduanya baru saling mengenal selama dua bulan sebelum membuat video tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa perkenalan mereka terjadi melalui media sosial. "Mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka," ungkap Anggi. Setelah berkenalan, mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan tindakan asusila.
Produksi dan Penjualan Konten Mesum
Anggi menambahkan bahwa kedua pria tersebut sudah tidak bekerja selama beberapa bulan terakhir, meskipun sebelumnya mereka pernah menjadi karyawan swasta. "Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta," jelasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka telah memproduksi 20 video mesum yang kemudian disebar dan dijual melalui grup khusus di media sosial dengan tarif Rp 150 ribu untuk setiap akses. "Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu," kata Anggi.
Penyelidikan dan Penangkapan
Konten porno tersebut hanya dapat diakses oleh anggota grup tertentu setelah melakukan pembayaran. "Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," tambah Anggi.
Kedua pria tersebut mengaku telah aktif membuat konten porno sejak Juli 2026 dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 19 juta dari penjualan video tersebut. Penangkapan mereka dilakukan setelah video 'A Day In My Life' viral di media sosial. Selain di Bogor, mereka juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di Depok dan Jakarta.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun.