Pemerintah pusat telah menetapkan anggaran sebesar Rp23 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk menutupi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah. Pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN 2027 ini dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah pada 29 September 2026 di Gedung Nusantara, Jakarta.
Tujuan Kebijakan Anggaran
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah dengan menunda penerapan aturan belanja wajib dan mempercepat pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH). Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut ditujukan khusus untuk menanggung gaji PPPK, terutama yang bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," katanya.
Penundaan Aturan Belanja Wajib
Selain pengaturan gaji PPPK, DPR dan pemerintah juga menyetujui penundaan penerapan aturan belanja wajib untuk pegawai dan infrastruktur, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Total Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027 diperkirakan mencapai Rp735 triliun.
"Mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 22 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan pemberlakuan kebijakan mandatory spending, yakni belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang berlaku selambat-lambatnya 5 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," jelas Said.
Lebih lanjut, kesepakatan lain untuk memperkuat fiskal daerah adalah percepatan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat dengan memanfaatkan skema investasi.
"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tutup Said.