Seorang mantan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Depok ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam penyebaran jasa oral seks. Pria yang berinisial AR itu diduga telah terinfeksi virus HIV sejak tahun 2014. Penangkapan ini membuat masyarakat setempat terkejut, terutama karena pelaku memiliki latar belakang pendidikan sebagai pendidik.
Menurut informasi dari kepolisian, penangkapan AR berlangsung pada Rabu malam ketika petugas melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai tawaran seks yang mencurigakan. “Kami menerima laporan tentang seorang pria yang menawarkan jasa oral seks melalui media sosial. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkapnya,” ungkap Kapolsek Depok, Kompol Andri. Hal ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merusak moral masyarakat.
AR, yang diketahui sebagai mantan guru di salah satu MTs, ditangkap di sebuah lokasi yang sering digunakan untuk transaksi tersebut. Menurut saksi mata, pria ini telah beroperasi selama beberapa waktu, menggunakan platform online untuk menjaring pelanggan. “Saya melihat dia sering berinteraksi dengan banyak orang di media sosial, dan beberapa kali saya mendengar dia menawarkan jasa itu,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Polisi juga menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan AR dalam aktivitas ini, termasuk pesan-pesan yang menunjukkan tawaran tersebut. Selain itu, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa AR memiliki riwayat kesehatan yang menunjukkan ia terinfeksi HIV. Ini menjadi perhatian lebih, mengingat risiko kesehatan yang dapat ditularkan melalui praktik-praktik tersebut. “Kami sangat khawatir tentang kesehatan masyarakat. Yang lebih serius, jika dia sudah terinfeksi, ini bisa berdampak pada banyak orang,” tambah Kompol Andri.
AR kini menghadapi berbagai tuduhan, termasuk penawaran jasa seksual dan pelanggaran hukum terkait kesehatan. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya dari tawaran semacam itu dan pentingnya menjaga kesehatan serta kesadaran akan penyakit menular. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan memastikan agar pelaku tidak lepas dari hukuman,” tegas Kompol Andri.
Ke depannya, kepolisian berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya HIV dan penyakit menular lainnya, serta meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal yang dapat merusak moral dan kesehatan masyarakat. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.