Fakta Nasional

Evaluasi Komdigi Terhadap Mekanisme Perlindungan Kuota Internet Operator Seluler

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai bahwa notifikasi yang digunakan oleh operator seluler belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap sisa kuota pelanggan, sesuai dengan putus...

F
Fidzu Ardaf
03 October 2026
35 pembaca
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan (IDN Times/Lia Hutasoit)
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai bahwa mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet yang diterapkan oleh beberapa operator seluler, yang berbentuk notifikasi, tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penilaian ini dilakukan setelah Komdigi melakukan analisis terhadap laporan dari operator seperti Indosat, Telkomsel, dan XLSmart terkait tindak lanjut putusan MK.

"Berdasarkan evaluasi kami, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," ungkap Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny, pada Sabtu (3/10/2026).

Laporan Operator Seluler

XLSmart melaporkan sebanyak 101 paket kepada Komdigi, di mana 92 paket menerapkan mekanisme rollover, sedangkan 9 paket lainnya masih menggunakan sistem notifikasi. Komdigi meminta agar operator segera memperbaiki mekanisme perlindungan ini. "Kami juga meminta agar 9 paket yang masih non-rollover ini segera menerapkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan amanat putusan MK," tambahnya.

Indosat melaporkan terdapat 94 paket internet, di mana hanya 23 paket yang sudah menerapkan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya hanya memberikan notifikasi peringatan pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir. Denny menekankan, "Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir."

Peringatan Terhadap Tarif dan Biaya

Telkomsel melaporkan 95 paket, namun 76 di antaranya masih mengandalkan notifikasi. Selain itu, pengembangan paket rollover Telkomsel mengalami penundaan dari tanggal 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. "Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan," ujarnya.

Komdigi mengingatkan kepada semua operator seluler untuk tidak menaikkan tarif atau mengenakan biaya tambahan dalam penerapan perlindungan terhadap sisa kuota. Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman, menegaskan bahwa hal ini dilarang berdasarkan putusan MK. "Kemudian terkait menaikkan harga, jadi jelas di dalam eksplisit di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," ujarnya.

Pemerintah juga menyatakan bahwa tidak semua paket harus diubah menjadi paket rollover. Hal yang paling penting dari amar putusan MK adalah terjaminnya pemanfaatan sisa kuota milik konsumen. "Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana, sesuai dengan amar putusan adalah, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," jelasnya.

Selain melakukan evaluasi laporan berkala setiap bulan dari operator seluler, Komdigi juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Warga dapat menyampaikan keluhan terkait layanan kuota melalui saluran resmi kementerian. "Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di 159," kata Denny.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota internet pelanggan yang belum terpakai. MK menegaskan bahwa sisa kuota tidak boleh hangus tanpa adanya skema perlindungan yang substansial. Menindaklanjuti putusan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan operator seluler untuk melakukan langkah perlindungan dan menyampaikan laporan implementasi secara berkala. Komdigi menetapkan batas waktu laporan pertama pada 28 September 2026 untuk mengevaluasi apakah skema seperti rollover telah diterapkan tanpa membebankan biaya tambahan kepada masyarakat.

Artikel Terkait