Fakta Ekonomi

FTSE Russell Pertahankan Kategori Pasar Modal Indonesia sebagai Emerging Market

FTSE Russell memutuskan untuk tetap mengklasifikasikan pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dalam tinjauan tahunan yang dilakukan pada bulan Oktober 2026. Keputusan ini diambil sete...

F
Fidzu Ardaf
07 October 2026
28 pembaca
Ilustrasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [Antara]
Ilustrasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [Antara]

FTSE Russell telah mengonfirmasi bahwa status pasar modal Indonesia tetap berada dalam kategori Secondary Emerging Market berdasarkan tinjauan tahunan yang dilakukan pada Oktober 2026. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi pasar saham di Indonesia, terutama setelah berbagai reformasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal.

Reformasi Pasar yang Diterapkan

Dalam laporan yang dirilis, FTSE Russell menyatakan bahwa mereka akan terus memantau dengan seksama pelaksanaan reformasi yang berkaitan dengan integritas pasar modal di Indonesia. "Indonesia telah menerapkan berbagai reformasi pasar, termasuk peningkatan keterbukaan informasi bagi pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, persyaratan fee float minimum, serta peningkatan perangkat pengawasan pasar," ungkap FTSE Russell.

Keputusan untuk mempertahankan status ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran terkait penurunan status yang sebelumnya mengganggu aset domestik. Seiring dengan itu, indeks acuan saham Indonesia mulai menunjukkan perbaikan, seiring kembalinya aliran dana global setelah aksi jual yang terjadi di awal tahun, yang disebabkan oleh kekhawatiran dari MSCI Inc. mengenai tingkat keterinvestasian pasar Indonesia.

Penurunan Indeks dan Upaya Perbaikan

Meski demikian, indeks acuan saham Indonesia masih mengalami penurunan sekitar 30 persen sepanjang tahun 2026, menjadikannya sebagai kinerja terburuk dibandingkan dengan pasar global lainnya. Untuk menghindari penurunan status pasar, otoritas Indonesia telah melaksanakan sejumlah reformasi, termasuk peningkatan persyaratan minimum free float menjadi 15 persen.

Pada bulan Agustus, FTSE Russell juga mengumumkan penundaan sejumlah perubahan indeks untuk saham-saham Indonesia hingga setidaknya bulan Desember. Penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu tambahan dalam menilai efektivitas langkah-langkah reformasi yang telah diterapkan. Dengan mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang, FTSE Russell tidak mengubah klasifikasi pasar ekuitas Indonesia, sambil tetap memantau perkembangan reformasi dan integritas pasar modal di dalam negeri.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait