Fakta Ekonomi

Gaji ASN Melalui Koperasi Desa, MenPANRB: Tidak Ada Rencana Saat Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa belum ada rencana untuk mengalihkan skema penggajian aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi De...

A
Agustinus Jaya Wiratama
21 October 2026
21 pembaca
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto

JAKARTA -- Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyatakan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk memberikan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Rini menegaskan bahwa belum ada keputusan untuk mengubah skema penggajian ASN ke KDKMP.

"Enggak ada. Sebenarnya kita belum ada rencana untuk mengalihkan," ungkap Rini setelah menghadiri Peruri Digital Summit 2026 dengan tema "Building Technology of The Future" di Taman Kota Peruri, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).

Informasi dari Kementerian Keuangan

Rini juga menyampaikan bahwa ia masih mencari informasi lebih lanjut dari Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengenai isu ini. Ia menekankan pentingnya agar skema penggajian dapat berjalan dengan lancar dan memudahkan ASN dalam menerima gaji mereka. "Yang paling penting itu bagaimana para ASN mendapatkan layanan untuk penggajian yang nyaman, transparan, dan mudah. Saya tetap ingin para ASN itu dimudahkan dalam mendapatkan haknya," tambah Rini.

Perkembangan Terkait Koperasi Desa

Sebelumnya, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan bahwa KDKMP siap untuk menyalurkan pembayaran gaji ASN. Ferry menyatakan bahwa skema gaji ASN melalui KDKMP telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. "Mulai sekarang kok, mulai, sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry setelah rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kemenko Bidang Pangan, pada Rabu (14/10/2026).

Namun, Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN. Ia menambahkan bahwa fokus utama adalah untuk memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik. "Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan Bank," jelas Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Artikel Terkait