Fakta Ekonomi

Gejolak Pasar Modal Akibat Reshuffle Kabinet, IHSG Turun ke 6.036

Pasar modal Indonesia mengalami penurunan signifikan setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan besar-besaran pada kabinetnya. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah lebih dar...

A
Agustinus Jaya Wiratama
04 October 2026
32 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Pasar modal Indonesia mengalami ketidakstabilan setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan reshuffle kabinet yang besar-besaran pada minggu ini. Dalam rentang waktu 28 September hingga 2 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan lebih dari 3 persen.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Ahad (4/10/2026), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa “Aktivitas pasar saham BEI menunjukkan pergerakan yang beragam selama sepekan terakhir, pada periode 28 September—2 Oktober 2026.”

Volume Transaksi Meningkat

Selama periode tersebut, rata-rata volume transaksi harian saham meningkat sebesar 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham, dibandingkan dengan 29,20 miliar saham pada minggu sebelumnya. Selain itu, rata-rata nilai transaksi harian juga mengalami kenaikan sebesar 5,40 persen, mencapai Rp 12,63 triliun dari sebelumnya Rp 11,98 triliun.

Frekuensi transaksi harian mengalami penurunan sebesar 7,54 persen, dengan total 1,68 juta transaksi dibandingkan dengan 1,82 juta transaksi pada minggu sebelumnya. Dari segi kapitalisasi pasar, terjadi penurunan 2,55 persen menjadi Rp 10.627 triliun dari Rp 10.905 triliun pada minggu sebelumnya.

Perubahan Kebijakan di BEI

IHSG ditutup pada level 6.036,888, menurun 3,28 persen dibandingkan dengan penutupan pekan sebelumnya yang berada di angka 6.241,892. Di sisi lain, investor asing mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp 1,27 triliun pada akhir pekan ini, dan total nilai jual bersih sepanjang tahun 2026 mencapai Rp 82,55 triliun.

BEI juga mengumumkan sejumlah mekanisme baru dalam perdagangan pasar modal. Salah satunya adalah penyesuaian batas harga dan penerapan Auto Rejection (AR), serta penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian batas harga minimum untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) diturunkan dari Rp 50 menjadi Rp 1, yang mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).

Perubahan ini juga mencakup penyesuaian batas AR, di mana untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1. Sementara untuk saham di atas Rp 10, tetap berlaku batas ARB asimetris 15 persen hingga 31 Desember 2026. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, dan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio mereka.

Pada hari yang sama, BEI memperkenalkan pembaruan pada ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan I-X dan II-X, sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas price discovery dan perlindungan investor. Penyempurnaan ini mencakup penghapusan beberapa kriteria terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan, sementara kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.

BEI juga memperkenalkan mekanisme perdagangan baru melalui penerapan transaksi Intraday Short Selling (IDSS) pada Kamis (1/10/2026). Pada tahap awal, transaksi ini dapat dilakukan melalui dua Anggota Bursa yang telah memiliki lisensi short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. IDSS mengharuskan posisi short selling diselesaikan pada Hari Bursa yang sama sebelum akhir waktu perdagangan, dengan lima saham yang dapat ditransaksikan dalam Daftar Efek Short Selling, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

Penerapan mekanisme ini dilakukan secara bertahap, dengan batas kuota transaksi bagi Anggota Bursa berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian satu bulan sebelumnya, serta persyaratan jaminan awal minimal sebesar Rp 50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi. Hingga 31 Desember 2026, fasilitas short selling ini akan diakses oleh investor individu domestik sebelum dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas, dengan mempertimbangkan kondisi pasar.

Artikel Terkait