Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum salah satu penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), Herianto, mengizinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menunjukkan ijazah setara SMA yang menjadi sorotan publik. Namun, dia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pada saat itu, hakim konstitusi menyatakan bahwa tidak ada ijazah Gibran yang menunjukkan kelulusannya dari pendidikan SMA. "Kalau mereka mau menunjukkan ijazah (SMA) dan segala macam ya silakan saja. Ini kan ada forum di DPR yang namanya hak angket dan hak menyatakan pendapat, silakan diutarakan. Toh, putusan MK itu sudah berlaku dan menyatakan ijazah (Gibran) tidak ada," ungkap Herianto di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).
Dokumen yang Diperlukan
Herianto juga mengingatkan bahwa dokumen yang wajib ditunjukkan oleh Gibran adalah General Certificate of Education Advanced Level (GCE A level) atau Higher School Certificate (HSC). Menurutnya, HSC adalah bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara grade 12 atau SMA di Indonesia.
Dia meragukan keberadaan dokumen GCE A level atau HSC milik Gibran, karena yang ditampilkan di MK saat itu hanya sertifikat kehadiran dan transkrip nilai. "Pak Jokowi kan juga pernah bilang dia setelah menyelesaikan O level langsung lanjut ke UTS Insearch Australia, yang mana UTS Insearch dan MDIS (Management Development Institute of Singapore) bukan pendidikan setara SMA," tambahnya.
Putusan MK dan Tindak Lanjut
Herianto menegaskan bahwa selama persidangan, Gibran tidak dapat menunjukkan ijazah yang menyatakan kelulusan dari SMA. Hal ini tercantum dalam putusan MK halaman 375 poin 3.6, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau diploma Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA.
Dia menjelaskan, "Kenapa selalu mengutip halaman 375 poin 3.6? Karena itu merupakan kesimpulan dari pertimbangan (hakim konstitusi). Kesimpulannya adalah tidak ada ijazah yang bisa disetarakan. Maka, di poin 3.7 halaman 375 MK langsung membuat tindak lanjut agar perkara ini diteruskan kepada lembaga yang berwenang menurut UUD."
Setelah putusan MK dibacakan, relawan Gibran mengumumkan bahwa mereka akan menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu telah lulus pendidikan setara SMA. Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyatakan bahwa sertifikat A level atau Advanced Diploma akan diperlihatkan oleh Gibran, meskipun tidak menyebutkan kapan dokumen tersebut akan dipublikasikan.
Andi menegaskan, "Yang jelas as soon as possible (sesegera mungkin) nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran. Jadi tunggu tanggal mainnya." Dia menambahkan bahwa Gibran tidak mungkin lulus S1 tanpa memiliki sertifikat A Level atau Advanced Diploma, yang setara dengan lulusan SMA di Indonesia.
Sementara itu, advokat Denny Indrayana berusaha mencari opsi lain melalui DPD, sementara aliansi masyarakat sipil melakukan audiensi dengan partai-partai politik di DPR untuk mendorong inisiasi hak angket yang dapat berujung pada pemakzulan Gibran dari kursi wapres. Meskipun demikian, aliansi masyarakat sipil telah melakukan audiensi dengan tiga partai, yaitu Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang sepakat untuk mempertimbangkan hak angket.
Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, menjelaskan bahwa upaya pemakzulan tidak dapat dilakukan sendiri oleh PKS. Oleh karena itu, PKS berencana untuk berdialog dengan partai lain mengenai langkah selanjutnya setelah masa reses berakhir pada awal November 2026. "Terkait ijazah SMA Pak Gibran atau kami sebut ijazah gate, PKS diminta tindak lanjut. Karena putusan MK itu final and binding. Tentu, kami hargai ini menjadi bagian dari pendewasaan politik hukum kita," tuturnya di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin.
Muzammil menambahkan, "Kami akan menyampaikan kepada Fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai fraksi di sana dengan pimpinan DPR, apa langkah terbaik yang perlu diambil terhadap kasus ijazah gate ini." PKS memiliki 53 kursi hasil pemilihan legislatif 2024, dan untuk menggulirkan hak angket, dibutuhkan dukungan minimal dari 25 anggota yang berasal dari lebih dari satu partai politik. "Adapun waktunya memang sekarang sedang reses, jadi tidak mungkin kami tindak lanjuti saat ini. Jadi, kemungkinan setelah reses ya, dan karena kami salah satu di antara delapan fraksi yang ada, tentu ini tidak bisa tergantung kepada kami saja. Tetapi juga menyangkut sikap-sikap teman-teman fraksi lainnya," tutupnya.