Fakta Nasional

Gibran Menghormati Putusan MK Terkait Ijazah, Fokus pada Program Presiden

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan ijazah setara SMA dalam gugatan hasil Pilpres 2024 dan berkomitmen untuk mendukung visi Presiden Pr...

P
Panca Akbar Saputra
07 October 2026
27 pembaca
Gibran Rakabuming Raka. (YouTube/@GibranTV)
Gibran Rakabuming Raka. (YouTube/@GibranTV)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait tidak adanya ijazah setara SMA dalam proses pemilihan presiden 2024. Gibran menegaskan bahwa saat ini fokusnya adalah untuk mendukung visi dan program dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ungkap Gibran pada Rabu (7/10/2026).

Pendidikan Gibran dan Tanggapan Terhadap Ijazah

Mengenai keputusan MK yang tidak mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden meskipun tidak ada bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran menegaskan bahwa dia telah melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA. "Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.

Gibran juga menyatakan akan segera memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. "Itu nanti segera kami follow up," ujarnya.

Keputusan MK dan Penjelasan Hakim

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon presiden 2024. Meskipun demikian, MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri tidak menunjukkan bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut. "Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," jelas Arsul.

Namun, MK menyatakan bahwa mereka tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata hakim MK Adies Kadir.

MK juga menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meskipun terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. "Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," tambah Adies Kadir.

Gibran Rakabuming Raka tetap berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah dan berfokus pada pelayanan kepada masyarakat.

Artikel Terkait