Fakta Nasional

Gugatan Ijazah Gibran: Catatan Penting dari Mahkamah Konstitusi untuk KPU dan Bawaslu

Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya mengajukan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi, yang meminta KPU untuk menyampaikan bukti terkait revisi PKPU. Mahkamah...

A
Agustinus Jaya Wiratama
22 September 2026
43 pembaca
Foto: Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran di MK, 21 September 2026 (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran di MK, 21 September 2026 (Mulia/detikcom)

Jakarta - Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, bersama sebelas pemohon lainnya, telah mengajukan gugatan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/9/2026), Mahkamah meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan bukti dan kelengkapan risalah terkait Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pernyataan Hakim MK

Hakim MK Saldi Isra menekankan pentingnya bukti-bukti yang menunjukkan pembahasan revisi PKPU tersebut. "Perlu memberikan catatan kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023," ujar Saldi. Ia menambahkan agar KPU menyampaikan informasi mengenai siapa saja yang hadir dalam pembahasan tersebut dan perdebatan yang terjadi.

Saldi juga meminta agar KPU memberikan penjelasan mengenai pertimbangan yang diambil saat melakukan perubahan PKPU, termasuk apa yang disampaikan dalam pertemuan di DPR. "Tolong disampaikan juga ke kami karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan," imbuhnya.

Permintaan kepada Bawaslu

Selain itu, Saldi memberikan catatan kepada Bawaslu RI sebagai pihak terkait. Ia meminta agar Bawaslu menyampaikan sikapnya terkait perubahan PKPU tersebut di persidangan. "Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini," kata Saldi.

Ia juga menanyakan tindakan Bawaslu dalam memantau syarat yang diubah melalui PKPU 19/2023. "Kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini," sambungnya.

Gugatan ini diajukan pada 10 September 2026 dan terdaftar di MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada malam hari, dan pihak yang digugat adalah KPU RI, sementara Bawaslu RI menjadi pihak terkait.

Dalam gugatan ini terdapat dua belas pemohon, termasuk nama-nama seperti Brahma Aryana, Denny Indrayana, dan Fachrul Razi. Mereka meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa persyaratan pendidikan yang diatur dalam undang-undang pemilihan umum harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Di antara permohonan tersebut, mereka juga meminta agar Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan penetapannya sebagai calon wakil presiden dibatalkan karena mengandung cacat hukum.

Permohonan ini juga mencakup penghapusan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat segera mengadakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

Artikel Terkait