Fakta Nasional

Gugatan Ijazah Gibran: PSI Menyebutnya Sebagai Manuver Politik yang Tidak Beradab

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, mengungkapkan keheranannya terhadap gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi, menyebutnya sebagai tindakan politik yang tidak beradab.

F
Fidzu Ardaf
24 September 2026
39 pembaca
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (dok. Istimewa)
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (dok. Istimewa)

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengungkapkan rasa herannya terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai tindakan tersebut merupakan sebuah manuver politik yang tidak beradab. "Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya," ungkap Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.

Fokus Pemerintah dan Potensi Gugatan Selanjutnya

Raja Juli menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang fokus menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga berkelakar mengenai kemungkinan gugatan ijazah putra Gibran, Jan Ethes, di masa mendatang. "Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya," ujarnya.

Sidang Pertama MK Terkait Ijazah Gibran

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pertama mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran pada malam 21 September 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK juga telah merilis Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan dan jadwal penanganan permohonan PHPU yang diajukan pada tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan pada 16 September 2026 dan ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang merinci berbagai tahapan sidang MK terkait PHPU, mulai dari sidang pendahuluan hingga sidang putusan.

Para Pemohon Gugatan

Para pemohon dalam gugatan ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing. Denny Indrayana menjelaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena diduga tidak memenuhi kriteria pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Ia menegaskan bahwa seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.

Denny juga mengakui bahwa saat ini tidak ada norma pemilu yang mengatur pembatalan jabatan presiden dan wakil presiden jika setelah dilantik ditemukan syarat pencalonan yang tidak dipenuhi. "Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 September 2026.

Artikel Terkait