Fakta Nasional

Guru SMKN Jakarta Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Siswa Laki-laki

Seorang guru di SMKN Jakarta dibebastugaskan setelah terungkap dugaan pelecehan seksual terhadap siswa laki-laki. Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini.

F
Fidzu Ardaf
08 October 2026
29 pembaca
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Seorang pendidik di SMKN Jakarta terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa laki-laki. Isu ini muncul berdasarkan laporan dan kesaksian yang beredar di media sosial, yang menunjukkan bahwa guru tersebut telah mengajar di sekolah itu selama lebih dari 17 tahun.

Berdasarkan informasi yang beredar, guru tersebut diduga melakukan berbagai tindakan pelecehan, baik secara verbal maupun fisik. Di antara tindakan yang dilaporkan adalah menyentuh, menepuk, mencubit, atau meremas bokong siswa, melakukan flirting, serta mengajak siswa berduaan di tempat sepi dengan berbagai alasan.

Tindakan Cepat Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima laporan mengenai kasus pelecehan ini. Setelah laporan diterima, langkah cepat diambil dengan membebastugaskan guru tersebut dari tugasnya di sekolah.

"Iya, jadi kami juga baru menerima laporan ya. Kemarin tuh pas hari apa gitu. Jadi setelah itu, saya terus memerintahkan juga dan melaporkan tentunya ya, dan jadi guru itu sejak hari ini juga sudah tidak di sekolah lagi, sudah dibebastugaskan sebagai pengajar dulu di sekolah, gitu. Sambil kasusnya kan harus diperiksa di tim pemeriksa," ujar Nahdiana.

Proses Pemeriksaan Kasus

Menurut Nahdiana, pemeriksaan akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, hukum, dan Inspektorat. Tim ini akan bertugas untuk menilai tingkat kesalahan dan mengambil keputusan selanjutnya terkait kasus ini.

"Di tim pemeriksa itu ada dari unsur Dinas Pendidikan, ada unsur dari Suban Kepegawaian, ada juga dari unsur hukum dan dari Inspektorat. Jadi akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini," tambahnya.

Nahdiana menegaskan bahwa saat ini guru tersebut tidak lagi berada di sekolah dan tidak menjalankan tugas sebagai pengajar. "Tapi saat ini sudah tidak di sekolah, sudah dibebastugaskan sebagai guru. Dan kita ingin ini tidak terulang lagi ya di sekolah-sekolah," tutupnya.

Artikel Terkait