Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, atau yang akrab disapa Ibas, menegaskan bahwa relevansi konstitusi, kepastian hukum, dan regulasi yang konsisten sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan lintas generasi. Dalam pandangannya, PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) perlu dikaji dengan mempertimbangkan kesinambungan pembangunan, legitimasi demokratis, akuntabilitas, serta mandat pemerintahan yang dihasilkan melalui pemilu.
Ibas menyampaikan pandangannya dalam sebuah diskusi yang diadakan di Melbourne Law School, Australia, yang melibatkan akademisi dan perwakilan mahasiswa Indonesia. Forum tersebut juga dihadiri oleh Centre for Indonesian Law, Islam and Society (CILIS) dan perwakilan dari Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Australia serta PPIA Melbourne Law School.
Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan
Menurut Ibas, keberlanjutan dalam pembangunan tidak hanya terkait dengan kesinambungan program pemerintah, tetapi juga mencakup kemampuan negara dalam menjaga arah pembangunan untuk generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan harus mencakup aspek pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Semua agenda ini memerlukan fondasi hukum dan regulasi yang solid.
Aturan yang baik harus dapat memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan bahwa kebijakan publik dilaksanakan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ibas juga menekankan bahwa regulasi yang kuat tidak berarti membuat aturan sebanyak mungkin, melainkan harus dirancang secara proporsional, konsisten, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Komitmen dan Dialog dalam Pembangunan
Ibas menambahkan bahwa regulasi yang kuat harus didukung oleh lembaga penegak hukum dan institusi negara yang kredibel. Tanpa penegakan hukum yang adil dan mekanisme evaluasi yang terbuka, regulasi tidak akan efektif. Ia menyatakan, “Pembangunan jangka panjang membutuhkan kepastian arah, kepastian hukum, dan kepastian kebijakan. Tanpa regulasi yang kuat dan konsisten, keberlanjutan pembangunan akan sulit diwujudkan.”
MPR RI telah menyelesaikan pembentukan PPHN sebagai bagian dari upaya merumuskan perencanaan pembangunan nasional jangka panjang yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Ibas juga menyebutkan bahwa Indonesia telah mengalami perubahan signifikan setelah amendemen UUD 1945 pada tahun 1999–2002, di mana presiden kini dipilih langsung oleh rakyat. Arah kebijakan pemerintah juga berkaitan dengan visi dan misi yang disampaikan dalam pemilihan umum serta dokumen perencanaan pembangunan.
Ibas menilai bahwa Indonesia memerlukan visi nasional yang mampu menjaga arah pembangunan lintas generasi, tanpa menjadikan kebijakan sebagai sesuatu yang kaku dan mengabaikan perubahan kebutuhan masyarakat. Visi tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan regulasi yang konsisten, terukur, serta dapat dievaluasi secara berkala.
Ia juga mengingatkan bahwa kesinambungan pembangunan tidak hanya dapat dibangun melalui dokumen perencanaan, tetapi juga memerlukan komitmen kepemimpinan, konsensus publik, komunikasi yang berkelanjutan, regulasi yang kuat, dan kesediaan para pemangku kepentingan untuk menjaga tujuan bersama. Pembahasan mengenai PPHN perlu membuka ruang dialog yang luas, termasuk dengan akademisi, peneliti, praktisi hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, dan generasi muda.
Ibas menekankan tiga prioritas penting dalam menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan modern. Pertama, memperkuat institusi dan akuntabilitas demokrasi. Ia berpendapat bahwa kekuasaan tidak hanya harus efektif dalam menjalankan pemerintahan, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Kedua, meningkatkan kualitas pembentukan undang-undang yang berdampak. Keberhasilan legislasi harus diukur dari manfaat nyata yang dihasilkan bagi rakyat.
Ketiga, membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan. Kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), dapat membuka peluang besar bagi pembangunan, tetapi juga membawa risiko terhadap privasi, keadilan, kualitas demokrasi, dan perlindungan hak masyarakat. Negara perlu memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak menciptakan kesenjangan baru atau mengurangi kualitas partisipasi publik dalam demokrasi.
Ibas juga menekankan bahwa kebijakan publik yang berkualitas harus dibangun dengan mendengarkan masyarakat dan memperluas ruang partisipasi. Ia menyebutkan pentingnya kajian akademik dan proses harmonisasi dalam pembentukan undang-undang, serta keterlibatan kementerian terkait, pakar, dan masyarakat luas. Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus dilakukan secara bermakna.
Ia menyoroti pemanfaatan kanal digital, seperti DPR Connect, sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi masyarakat dengan lebih mudah dan luas. Teknologi dapat membantu mengolah masukan publik menjadi bahan kajian dan evaluasi kebijakan, selama digunakan secara konstruktif dan bertanggung jawab. Menurutnya, perkembangan teknologi harus menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara lembaga perwakilan dan masyarakat, bukan menggantikan substansi dialog demokratis.