Seorang perempuan yang dikenal dengan inisial M, berusia 56 tahun, mengungkapkan bahwa dirinya ditagih untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena anaknya, Femas, melarikan diri dari grup tur saat berada di Korea Selatan. M, yang tinggal di Wungu, Madiun, Jawa Timur, mengatakan bahwa pegawai biro perjalanan datang ke rumahnya untuk menagih uang tersebut.
"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah. Saya juga kurang tahu pasti uang sebanyak itu saya dari mana," ungkap M.
Permintaan dari Pihak Imigrasi
Selain pihak biro perjalanan, M juga mengaku kedatangan seorang yang mengaku sebagai pegawai Imigrasi Madiun. Ia menyatakan bahwa pegawai tersebut meminta agar dirinya tidak memenuhi tuntutan dari pihak travel.
"Dari imigrasi juga ke sini ngecek dan sepertinya juga keberatan jika saya ada beban tagihan dari biro travel. Karena saya tidak bersalah," jelas M.
Kondisi Ekonomi yang Sulit
M, yang merupakan orang tua tunggal sejak 2018, menjelaskan bahwa ia bekerja serabutan. Ia juga menyebutkan bahwa pabrik tempatnya bekerja beroperasi secara musiman.
"Saya kerja serabutan di pabrik porang musiman saat ini juga sudah selesai tidak beroperasi pabrik. Kerja bersih-bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk sekarang sepi dan tutup," kata M.
Situasi ini menambah beban pikiran bagi M, yang kini harus menghadapi tuntutan ganti rugi yang tidak mampu ia penuhi.