Fakta Ekonomi

IGAR Siap Beralih ke Status Perusahaan Tertutup

PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) mengajukan permohonan untuk delisting dan berencana menjadi perusahaan tertutup pada 15 Oktober 2026, dengan perdagangan saham yang dihentikan sementara oleh B...

F
Fidzu Ardaf
18 October 2026
17 pembaca
Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) telah mengajukan permohonan untuk menghapus pencatatan sahamnya (delisting) serta menghentikan perdagangan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan ini diajukan seiring dengan rencana perusahaan untuk bertransformasi menjadi perusahaan tertutup atau go private.

Dalam pengumuman yang disampaikan pada 16 Oktober 2026, perusahaan mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut diajukan pada 15 Oktober 2026. Sebagai respons, BEI menghentikan sementara perdagangan saham IGAR mulai sesi pertama pada hari Jumat, 16 Oktober.

Alasan di Balik Keputusan Go Private

Manajemen IGAR menjelaskan bahwa keputusan untuk beralih ke status go private dan melakukan delisting adalah bagian dari upaya penataan dan optimalisasi strategi bisnis demi mendukung pengembangan usaha jangka panjang. Perusahaan percaya bahwa perubahan status menjadi perusahaan tertutup akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengambilan keputusan, pengelolaan investasi, serta pelaksanaan strategi bisnis dan pengembangan entitas anak.

Minimnya Aktivitas Perdagangan Saham

IGAR juga mencatat bahwa aktivitas perdagangan saham di BEI sangat minim, yang menyebabkan likuiditas saham menjadi terbatas. Kondisi ini dianggap membuat status perusahaan tercatat menjadi kurang efektif. Selain itu, perusahaan menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk mencari pendanaan melalui penerbitan efek bersifat ekuitas di pasar modal dalam waktu dekat.

IGAR menegaskan bahwa proses go private dan delisting akan dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku di BEI dan OJK, termasuk aturan mengenai penghapusan pencatatan saham.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait