Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada Indra Kesuma, atau yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz. Dengan keputusan ini, Indra Kenz harus kembali menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengungkapkan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat tersebut telah dilaksanakan dengan menjemput Indra Kenz dari lokasi pembebasan bersyaratnya untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. "Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," jelas Ishadi.
Rekomendasi Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menarik kembali pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Indra Kenz. Rudi, selaku pejabat terkait, menyatakan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil dari investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September.
Rudi menambahkan, "Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali." Investigasi tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap prosedur operasi standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Fasilitas Mewah dan Masa Tahanan Indra Kenz
Temuan investigasi mengungkapkan bahwa terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat dalam BMN, yang berisi fasilitas mewah yang disediakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz. Ia sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah penemuan fasilitas tersebut oleh Ombudsman RI.
Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Selama masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan untuk melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan. Hingga saat ini, ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara.