Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menginformasikan bahwa fasilitas yang ada di klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan hasil swadaya dari para narapidana. Salah satu narapidana yang terlibat dalam penyediaan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma, yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz.
"Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," jelas Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026).
Temuan dan Evaluasi Pembebasan Bersyarat
Namun, Rudi Setiawan belum menjelaskan rincian barang-barang yang disiapkan oleh Indra Kenz. Ia menyatakan bahwa temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat Indra. "Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," tambahnya.
Rudi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ungkap Rudi.
Proses Evaluasi Remisi
Sebelumnya, Ditjenpas Jawa Barat akan melakukan evaluasi terkait pemberian remisi kepada Indra Kenz. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). "Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemberian remisi tidak sesuai dengan SOP, maka remisi tersebut dapat dibatalkan dan Indra Kenz dapat kembali ke lembaga pemasyarakatan. "Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," tambahnya.
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir. Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.