Fakta Pendidikan

Integrasi Program Bantuan Pendidikan untuk Tingkatkan Akses Murid

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memperbarui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mengintegrasikannya bersama Program Keluarga Harapan (PKH) dan KIP Kuliah. Langkah ini...

D
Dila Rakasiwi
11 June 2026
11 pembaca
Integrasi Program Bantuan Pendidikan untuk Tingkatkan Akses Murid
Kemendikdasmen akan integrasikan PIP dengan PKH Kemensos dan KIP Kuliah Kemdiktisaintek. Foto: Gemini AI

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah merencanakan pembaruan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah bantuan tunai yang ditujukan bagi siswa pendidikan dasar dan menengah berusia antara 6 hingga 21 tahun. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, mengungkapkan bahwa PIP akan diintegrasikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial dan KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Integrasi ini bertujuan untuk menyelaraskan data siswa yang berhak menerima bantuan di setiap jenjang pendidikan. "Dengan pengintegrasian itu, murid yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan otomatis menerima PIP. Jika lolos seleksi perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, SNBT maupun jalur lainnya, akan otomatis menerima KIP Kuliah, tanpa harus diseleksi lagi," jelas Adhika dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (10/6/2026).

Peningkatan Cakupan PIP untuk Jenjang TK

Pembaruan lainnya adalah perluasan jangkauan penerima PIP. Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP akan menjangkau siswa taman kanak-kanak (TK), dengan target lebih dari 888.000 murid TK. Setiap murid TK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu per tahun. "Perluasan PIP ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu sejak jenjang TK serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM)," tambah Adhika.

Rincian Besaran Dana PIP 2026

Berikut adalah rincian besaran dana PIP untuk tahun 2026:

  • Jenjang TK: Rp 450 ribu
  • Jenjang SD, SDLB, dan Paket A:
    • Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
    • Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
    • Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
    • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu
  • Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B:
    • Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
    • Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
    • Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
    • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu
  • Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C:
    • Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
    • Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
    • Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
    • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dapat meningkat secara signifikan.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait