Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terhadap gugatan mengenai syarat pendidikan yang diajukan untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait syarat pendidikan putranya tersebut, karena telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," ungkap Jokowi dengan nada bercanda saat berbincang dengan wartawan di Sumber, Banjarsari, pada Kamis (24/9/2026).
Riwayat Pendidikan Gibran
Jokowi kemudian menjelaskan latar belakang pendidikan Gibran. Ia menyebutkan bahwa Gibran menempuh pendidikan dasar hingga tingkat menengah pertama di Solo, sebelum melanjutkan ke Singapura. "Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di O-Level," jelasnya.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Singapura, Gibran melanjutkan ke UTS Insearch di Australia, yang merupakan program pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. "Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya," tambah Jokowi.
Proses Hukum dan Tanggapan Lain
Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dibatalkan, Jokowi meminta semua pihak untuk menunggu hasil proses hukum. "Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli, juga memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Ia menganggap gugatan itu sebagai sebuah manuver politik yang tidak beradab. "Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira, ini adalah manuver-manuver politik yang nggak beradab," katanya di Istana pada hari yang sama.
Raja Juli menekankan bahwa saat ini pemerintah lebih fokus pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan merasa heran mengapa pendidikan Gibran dipermasalahkan di tengah situasi bencana. "Saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini. Masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya telah mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi pencalonan Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan terdaftar di MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk permohonan ini diadakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (21/9) malam.
Pemohon mengklaim telah menemukan indikasi dan bukti awal bahwa syarat pencalonan pendidikan Gibran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menunjukkan indikasi manipulatif yang terstruktur dan sistematis. Mereka juga menyebutkan adanya perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan mengenai bukti pendidikan bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan bahwa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kemendikbud Ditjen Dikdasmen diduga dikeluarkan secara cepat, dalam waktu kurang dari 24 jam. "Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian. Cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi," tegas Denny Indrayana.
Dengan situasi ini, KPU juga telah meminta agar MK menolak gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat pencalonan Gibran.