Bogor - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kanwil Ditjenpas Jabar) menegaskan bahwa rumah dengan fasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong tidak dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pernyataan ini berlaku untuk semua WBP, termasuk Ferdy Sambo dan tokoh lainnya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu," ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, saat memberikan keterangan di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, pada Kamis (24/9/2026).
Penjelasan tentang Fasilitas di Lapas
Yudi menjelaskan bahwa di kluster perumahan dinas terdapat rumah-rumah yang dikenal sebagai Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang juga digunakan untuk istirahat para pekerja. Meski demikian, ia menegaskan akan menyelidiki lebih lanjut dan mengambil tindakan jika ada pelanggaran yang ditemukan. "Kayaknya nggak ada ya. Eh, bukan kayaknya, sampai detik ini belum ada temuan tuh, khususnya Pak Ferdy Sambo (menggunakan rumah fasilitas mewah)," tambahnya.
Yudi juga menegaskan bahwa tidak ada fasilitas khusus untuk Ferdy Sambo maupun narapidana lainnya. Ia menyatakan bahwa Ferdy Sambo tetap menempati sel yang sama dengan narapidana lainnya. "Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu kan memang sudah memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototipenya, kan gitu ya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya," jelas Yudi.
Temuan Ombudsman dan Tindakan Selanjutnya
Di lokasi yang sama, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong, Ricky Robby, menegaskan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya. "Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," ungkap Ricky.
Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya 'klaster mewah' di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong. Yudi menjelaskan bahwa bangunan yang mirip rumah dengan fasilitas seperti apartemen adalah rumah dinas untuk para pejabat di Lapas tersebut. "Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Tim Kanwil Ditjenpas Jabar akan terus menyelidiki situasi di Lapas Cibinong setelah sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) lalu. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," tutup Yudi.