Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026. Diduga, pengadaan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953.
Rincian Pengadaan Motor Listrik
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut meliputi 19.269 unit motor listrik, yang terdiri dari 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek. Dari total tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter dilaporkan tidak dilengkapi dengan baterai. Selain itu, semua motor listrik yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat digunakan atau dimasukkan ke dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN).
Identitas Tersangka dan Tindak Pidana
Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Kolonel Cpl TNI Budi Utomo, yang merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, Direktur PT YAT Yenna Yuniana, serta dua Direktur PT ASE yang dikenal dengan inisial AA dan GB. Mereka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.