Jakarta - Yanto Indorway, seorang presenter dari TVRI Papua Barat, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang akibat terseret arus Sungai Memti. Penemuan jenazahnya terjadi di Pegunungan Arfak, dan diduga ia menjadi korban penganiayaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yanto Indorway dilaporkan hilang pada Sabtu, 18 Juli, sekitar pukul 11.05 WIT, saat berada di Pegunungan Arfak. Jenazahnya ditemukan pada Senin, 27 Juli, setelah tim gabungan dari TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga melakukan pencarian intensif.
"Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti," ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, kepada wartawan.
Proses Pencarian yang Menantang
Pencarian Yanto berlangsung selama sembilan hari, di mana tim harus menyisir sepanjang aliran sungai. "Sejak laporan diterima, tim gabungan terus melakukan operasi pencarian dengan menyisir sepanjang aliran sungai dan wilayah sekitar lokasi kejadian," kata Trihadi.
Selama pencarian, tim menghadapi berbagai tantangan, termasuk arus sungai yang deras dan medan yang sulit dijangkau. Cuaca di Pegunungan Arfak juga sering berubah, menambah kesulitan dalam proses pencarian. "Seluruh personel tetap berupaya maksimal hingga akhirnya korban berhasil ditemukan," tambahnya.
Penyidikan Kasus Kematian
Setelah menemukan jenazah, pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa kematian Yanto merupakan tindak pidana. Penanganan kasus ini pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu D dan P. "Dua orang ditetapkan tersangka," kata Kombes Trihadi Kuncahyo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terkait kematian Yanto, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi. "Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.
Kasus kematian Yanto Indorway ini menjadi sorotan publik, mengingat ia adalah seorang presenter yang dikenal di Papua. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta di balik kematiannya.