Jakarta - KPK telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB, termasuk Bima Setiawan (BMS), yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Penyelidikan menunjukkan bahwa Bima telah menggunakan anggaran DSP sebesar Rp 30,98 miliar untuk berinvestasi dalam saham.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang menjelaskan bahwa Bima diduga memanfaatkan dana dari pengadaan beberapa vendor melalui metode pengadaan langsung untuk membeli saham perusahaan. "Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," ungkap Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Pembelian Saham yang Mencolok
Salah satu saham yang dibeli oleh Bima adalah dari PT AVE, di mana ia membeli 150 juta lembar saham pada tanggal 13 Oktober 2026 dengan harga Rp 206 per lembar. "Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," jelasnya.
Penggunaan Dana Siap Pakai
Taufik juga menjelaskan bahwa dana DSP merupakan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk keadaan darurat bencana. Ia menambahkan bahwa pencairan DSP bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat syarat yang ada. "Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan," ujarnya. Syarat lainnya meliputi penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
DSP ini telah digunakan dalam penanganan berbagai bencana di Indonesia, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera. Taufik menambahkan bahwa BNPB telah menunjuk sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK) agar pengadaan dapat dilakukan dengan cepat saat terjadi bencana darurat. "Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.
KPK juga menemukan indikasi konflik kepentingan dan kemungkinan suap dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara empat tersangka lainnya ditetapkan dalam klaster kedua.