Fakta Nasional

Kejagung Menetapkan Kolonel Budi Utomo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Saat ini, Kolonel Budi Utomo juga tela...

A
Amara Rukmana
29 September 2026
24 pembaca
Konferensi pers di Kejari Jakpus (Rumondang/detikcom)
Konferensi pers di Kejari Jakpus (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, seorang prajurit TNI aktif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kolonel Budi Utomo saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Kolonel Budi Utomo merupakan anggota dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL). Proses hukum yang berkaitan dengan Kolonel Budi dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). "Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," jelas Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Keterlibatan dalam Pengadaan Barang

Kolonel Budi Utomo sebelumnya diungkapkan terlibat dalam kasus ini oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam struktur di BGN, Kolonel Budi menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," ungkap Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Sebagai PPK dalam pengadaan barang dan jasa, Kolonel Budi diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mengintervensi aspek teknis proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga pemilihan perusahaan rekanan. "Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN untuk periode 2025-2026. Para tersangka tersebut termasuk mantan pejabat tinggi BGN dan pemilik perusahaan penyedia motor listrik. Kejagung mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan, yang terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta. Mereka adalah: 1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), 2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), 3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), 4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, 5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), dan 6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono (AM), yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai vendor penyedia motor listrik BGN, belum dilimpahkan dalam proses tahap dua. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Artikel Terkait