Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka yang ditunjuk adalah Asep Yusuf Somantri, yang berperan sebagai pihak swasta.
Dalam penjelasannya, Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, tim penyidik resmi menetapkan Asep sebagai tersangka. "Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujarnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Keterlibatan Asep dalam Program MBG
Syarief menjelaskan bahwa Asep diduga diminta oleh Sony Sonjaya, yang merupakan Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. "Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Hal ini memungkinkan Sony untuk mengetahui lokasi dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui di portal mitra MBG. "Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," jelasnya.
Proses Hukum dan Tersangka Lainnya
Lebih lanjut, Syarief menyatakan bahwa Asep diduga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar di portal yang sudah ditutup, serta memberikan sejumlah uang kepada Sony. "Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ungkapnya.
Atas tindakannya, Asep diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 KUHP. Saat ini, Asep ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu: 1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, 2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan 3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG dan dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.