Fakta Nasional

Kejagung Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis. Asep diduga terlibat dalam pengaturan dan intervensi yang m...

A
Agustinus Jaya Wiratama
11 June 2026
15 pembaca
Kejagung Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Konferensi pers di Kejagung (Devi/detikcom)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini diumumkan oleh Kejagung, yang menjelaskan peran Asep dalam skandal tersebut.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. "AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," jelasnya di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026).

Peran Asep dalam Intervensi Program

Syarief menjelaskan bahwa Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Hal ini memungkinkan Sony untuk mengetahui lokasi dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui di portal mitra MBG. "Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya.

Fasilitasi Pendaftaran dan Dugaan Suap

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa Asep diduga memfasilitasi pendaftaran calon SPPG yang baru meskipun pendaftaran telah ditutup. Selain itu, Asep juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony. "Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yaitu: 1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, 2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan 3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG dan dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Artikel Terkait