Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjabat dari tahun 2013 hingga 2017. Penangkapan ini dilakukan di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, dan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas nikel antara tahun 2017 hingga 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 401 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada pukul 01.24 WIB. MTP merupakan satu dari empat tersangka yang diumumkan oleh Kejagung pada Jumat, 25 September 2026. Namun, saat itu MTP tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Penangkapan Dilakukan Setelah MTP Mangkir
Anang menambahkan bahwa MTP adalah tersangka kelima dalam kasus ini, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. "MTP berperan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017," jelasnya. Penangkapan dilakukan karena MTP tidak kooperatif dalam menghadiri panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka individu dan satu korporasi pada 25 September 2026. MTP adalah tersangka yang diumumkan sebelumnya, tetapi karena ketidakhadirannya, tim penyidik melakukan upaya penangkapan.
Empat Tersangka Lainnya Sudah Ditahan
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan nikel di Sulawesi Tenggara, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka individu dan satu korporasi. Tiga dari tersangka tersebut telah ditahan pada Jumat, 25 September 2026. PT CNI juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Tiga tersangka yang telah ditahan adalah: 1. BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; 2. MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; 3. NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019.
MTP dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga mengungkap bahwa PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar dapat diekspor, meskipun kadar nikel yang dihasilkan tidak memenuhi syarat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa dokumen yang digunakan PT CNI untuk ekspor tidak sah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401 miliar. "Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," tuturnya.
PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung, yang kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri. Meskipun demikian, penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga penetapan tersangka lebih lanjut.