Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan bahwa Andri, selaku vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN), diduga melakukan penggelembungan harga atau markup.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat (12/6/2026). Syarief menambahkan bahwa tindakan markup ini diduga dilakukan untuk mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh BGN. Ia juga menyatakan bahwa Andri diduga telah berkolusi dalam menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) bersama pihak BGN.
Persyaratan Vendor yang Tidak Dipenuhi
Syarief juga menjelaskan bahwa PT YAT diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor untuk pengadaan motor listrik dalam program SPPG atau dapur MBG. Hal ini disebabkan oleh ketidakadaan dealer dan bengkel aktif yang dimiliki oleh PT YAT di Indonesia. "PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," jelasnya.
Anggaran dan Markup yang Sedang Dihitung
Syarief mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, ia belum merinci berapa harga per unit motor listrik dan nilai markup yang terjadi. "Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, "Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar." Andri Mulyono kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 603 dan 604 KUHP. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dan menyebutkan 26 nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).