Jakarta - Faizal Assegaf, penasihat hukum dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, mengalami momen emosional saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 September 2026, di mana hakim mempertanyakan maksud dari pernyataan Faizal.
Dalam sidang tersebut, Faizal mengklarifikasi bahwa dia bukanlah Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri. Ia menjelaskan bahwa alat podcast dan barang elektronik yang diberikan oleh Rizal, salah satu terdakwa, adalah bantuan sosial yang menggunakan uang pribadi. Faizal menyatakan bahwa bantuan tersebut diterima setelah pertemuan dengan Rizal pada November 2025, dan ia merasa terkejut ketika alat podcast itu tiba dua bulan kemudian.
“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun'. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” ungkapnya.
Reaksi Hakim dan Ketegangan di Ruang Sidang
Setelah sesi tanya jawab dengan jaksa, hakim mengizinkan Faizal untuk meninggalkan ruang sidang. Namun, saat itulah Faizal menunjukkan kemarahannya. “Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya,” kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Faizal kemudian melontarkan pernyataan yang penuh emosi, mempertanyakan status barang yang diterima. “Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diclearkan!” serunya di ruang sidang.
Ketegangan Berlanjut
Hakim yang mendengar pernyataan tersebut langsung menanggapi, “Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya.” Faizal kembali menegaskan, “Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?”
Hakim menjawab, “Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan.” Faizal melanjutkan, “Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat.” Hakim kemudian memutuskan untuk menskors persidangan, tetapi Faizal masih melanjutkan ucapannya, “Status barangnya Anda rampok, lho! Penipu.”
Hakim menanggapi, “Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif.” Faizal mengekspresikan ketidakpuasannya, “Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil!”
Sebelumnya, tiga pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan bahwa suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Faizal sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dan telah melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke pihak kepolisian serta Dewan Pengawas KPK.