Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengungkapkan adanya kekacauan dalam komunikasi yang terjadi sebelum tabrakan antara KA Anggrek (dulu dikenal sebagai KA Argo Bromo Anggrek) dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Insiden ini mengakibatkan 16 orang kehilangan nyawa. Dalam laporan yang dirilis, KNKT menjelaskan berbagai masalah komunikasi yang muncul menjelang kecelakaan tersebut.
Laporan yang dilihat pada Selasa (29/9/2026) menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur, melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line. KNKT mencatat bahwa terdapat 123 orang yang menjadi korban, dengan 107 di antaranya mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
Faktor Penyebab Kecelakaan
Dalam laporan tersebut, KNKT menyebutkan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan ini. Namun, mereka menegaskan bahwa identifikasi faktor-faktor ini tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana. "Identifikasi terhadap faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana. Faktor yang berkontribusi disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan," tulis KNKT.
Salah satu faktor yang diidentifikasi adalah masalah komunikasi. KNKT menjelaskan adanya kekacauan komunikasi yang terjadi sesaat sebelum kecelakaan, termasuk masalah yang dihadapi masinis KA 5181B saat berkomunikasi dengan Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKP) selatan. Masinis melaporkan kecelakaan di JPL 86 Jalan Ampera melalui panggilan individual tanpa menekan tombol panggilan darurat.
Masalah dalam Prosedur Komunikasi
KNKT mencatat bahwa panggilan dilakukan melalui metode individual dengan menekan tombol PTT (Push to Talk) pada mikrofon, tanpa menggunakan tombol panggilan darurat. Dari rekaman komunikasi, diketahui bahwa proses klarifikasi mengenai kondisi KA 5181B dan jalur yang terdampak berlangsung selama 3 menit 20 detik.
Menurut KNKT, berdasarkan SOP Penggunaan Alat Komunikasi Train Dispatching Radio Rig TAIT Kabin KRL Jabodetabek, kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor umum termasuk dalam kategori keadaan darurat. Kerumunan masyarakat di Jalan Ampera saat itu juga dianggap sebagai keadaan darurat yang membuat masinis memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan KA 5568A.
Masalah lain yang ditemukan adalah audio KA 5181B yang memiliki volume rendah, sehingga mempengaruhi kemampuan PPKP Selatan dalam menerima informasi. Selain itu, tidak adanya prosedur yang mengatur standar penggunaan istilah dalam komunikasi juga memperburuk situasi, menyebabkan durasi penyampaian informasi menjadi lebih lama.
KNKT juga menemukan bahwa informasi mengenai KA 5568A yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur tidak tersampaikan dengan baik kepada PPKP, yang mengakibatkan ketidakpahaman dalam pengendalian KA. Hal ini disebabkan oleh PPKP Selatan yang sedang menangani kejadian lain, yaitu kecelakaan di JPL 86.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak ada mekanisme yang jelas dalam penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. PPKP Timur hanya mendapatkan informasi terbatas mengenai kecelakaan, yang berdampak pada keputusan yang diambil terkait KA Anggrek.
KNKT menekankan bahwa beban kerja yang tinggi pada operator PPKP Selatan, ditambah dengan kondisi komunikasi yang tidak ideal, menyebabkan penyampaian informasi keselamatan menjadi kurang efektif. Observasi menunjukkan bahwa operator harus mengelola berbagai sistem komunikasi secara bersamaan, yang berpotensi meningkatkan beban kerja mental mereka.
Dengan berbagai masalah yang teridentifikasi, KNKT berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keselamatan transportasi kereta api di masa mendatang.