Fakta Nasional

Kekosongan Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Indonesia

Komisi X DPR mengungkapkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas mengenai penyetaraan ijazah luar negeri. Hal ini menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Wakil...

F
Fidzu Ardaf
13 October 2026
24 pembaca
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebut RI belum punya aturan penyetaraan ijazah luar negeri. (IDN Times/Amir Faisol).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebut RI belum punya aturan penyetaraan ijazah luar negeri. (IDN Times/Amir Faisol).

Komisi X DPR RI menegaskan bahwa saat ini Indonesia tidak memiliki ketentuan yang jelas dan mengikat mengenai penyetaraan ijazah dari luar negeri. Isu ini mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa tidak adanya aturan yang sah membuat penyetaraan ijazah luar negeri menjadi masalah. "Kelemahan kita sebagai negara yang besar ini, saya bongkar-bongkar peraturan atau regulasi ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).

Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa penyetaraan ijazah luar negeri perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Oleh sebab itu, revisi Undang-Undang Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya, sehingga tidak muncul polemik-polemik eh seperti yang terjadi hari-hari ini," jelasnya.

Selama ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melakukan konversi transkrip nilai akademik luar negeri dengan aturan internal mereka. Namun, Lalu menilai bahwa aturan tersebut kurang mengikat dan mekanisme konversi nilai akademik ke dalam sistem pendidikan nasional masih dipertanyakan. "Kita tidak memiliki aturan yang jelas itu. Kemudian konversinya seperti apa, kemudian mana yang boleh dikonversi, mana yang tidak boleh dikonversi, itu juga tidak ada," ungkapnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua DPW PKB ini menekankan bahwa Komisi X DPR akan mendorong agar ketentuan konversi atau penyetaraan ijazah luar negeri diatur dalam RUU Sisdiknas. "Belajar dari kejadian ini, kami di Komisi 10 sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas," tuturnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, namun hakim mencatat bahwa tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026. MK menolak untuk memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan sebelas orang lainnya, tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Selama persidangan, Advokat Denny Indrayana, selaku pemohon, menjelaskan bahwa terdapat indikasi dan bukti awal mengenai cacat syarat pencalonan pendidikan Gibran sebagai cawapres. Bukti tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti pendidikan SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri. "Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan oleh Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan ini diajukan, tidak kunjung dibuktikan dokumen kelulusan yang mendasarinya," jelasnya.

Artikel Terkait