Fakta Ekonomi

Kekurangan Pasokan Gula Rafinasi Mengancam Industri Awal 2027

Industri makanan dan minuman di Indonesia berisiko menghadapi kekurangan pasokan gula rafinasi menjelang awal 2027, akibat keterlambatan dalam kepastian impor bahan baku.

F
Fidzu Ardaf
17 October 2026
17 pembaca
Ilustrasi. Seorang pekerja membawa karung gula. Foto ANTARA.
Ilustrasi. Seorang pekerja membawa karung gula. Foto ANTARA.

Industri makanan dan minuman di Tanah Air menghadapi ancaman serius terkait kekurangan pasokan gula rafinasi menjelang awal tahun 2027. Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) memberikan peringatan bahwa ketidakpastian dalam impor bahan baku dapat mengakibatkan stok gula rafinasi menipis, bahkan kosong, saat permintaan produksi meningkat.

Stok Gula Rafinasi Menipis

Ketua Umum AGRI, Supriadi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 3,06 juta ton untuk industri pemurnian gula pada tahun 2026. Namun, hingga akhir September 2026, sisa alokasi GKM yang tersedia hanya 945.417 ton, setara dengan 898.146 ton gula kristal rafinasi (GKR). Stok GKR pada akhir September tercatat hanya 134.072 ton. Berdasarkan perhitungan produksi dan distribusi, diperkirakan sisa bahan baku GKM akan habis pada bulan November hingga Desember 2026.

“Dari jumlah GKM yang tersedia, rencana produksi dan distribusi GKR, bahan baku GKM yang diproduksi akan habis di bulan November-Desember,” jelas Supriadi dalam keterangannya.

Risiko Terhadap Produksi dan Biaya Industri

Kondisi ini dapat menyebabkan sejumlah industri pemurnian gula mengalami keterbatasan, bahkan kekosongan bahan baku menjelang akhir tahun. Hal ini berpotensi mengganggu pasokan GKR untuk sektor makanan, minuman, dan farmasi (MAMINFAR) pada Januari 2027. Industri makanan dan minuman perlu memastikan ketersediaan bahan baku untuk memenuhi peningkatan permintaan menjelang Natal 2026, Tahun Baru 2027, Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2027.

Supriadi menegaskan bahwa masalah utama bukan pada pelaksanaan aturan atau pembahasan kuota impor, tetapi pada kepastian waktu penetapan Neraca Komoditas (NK), Rencana Kebutuhan Industri (RKI), dan Persetujuan Impor (PI) GKM untuk tahun 2027. AGRI mengharapkan agar pemerintah mempercepat penetapan ketiga instrumen tersebut.

Supriadi berharap bahwa Neraca Komoditas dapat ditetapkan paling lambat pada bulan November 2026, sehingga industri memiliki waktu yang cukup untuk memesan bahan baku dan mengatur pengiriman dari negara pemasok seperti Brasil, Australia, dan Thailand. Proses pengadaan hingga pengapalan GKM impor memerlukan waktu sekitar satu hingga dua bulan sejak pemesanan hingga kapal tiba. Jika kepastian kuota baru diterbitkan pada awal Desember, maka pengiriman berisiko terlambat, yang dapat mengganggu pasokan gula rafinasi pada Januari 2027.

“Diharapkan penetapan NK paling lambat di bulan November 2026,” kata Supriadi.

Ketidakpastian ini juga dapat menambah beban biaya bagi industri. Tanpa kepastian kuota impor, perusahaan akan kesulitan melakukan pembelian berjangka untuk mengamankan harga bahan baku. Akibatnya, industri pemurnian gula berisiko membeli GKM dengan harga lebih tinggi, terutama di tengah fluktuasi nilai tukar dan biaya asuransi.

Kenaikan biaya pengadaan ini berpotensi meningkatkan ongkos produksi gula rafinasi dan berdampak pada harga jual kepada industri pengguna. Gula rafinasi merupakan bahan baku penting bagi berbagai produk, mulai dari susu olahan, biskuit, cokelat, kopi campuran, hingga minuman berpemanis. Oleh karena itu, gangguan pasokan dapat menekan operasional pabrik pemurnian dan menghambat produksi industri makanan dan minuman nasional.

“Kelangkaan GKR bagi industri makanan dan minuman cukup signifikan mengurangi produksi makanan dan minuman nasional,” ungkap Supriadi. AGRI juga meminta agar implementasi Neraca Komoditas dilakukan secara transparan, akuntabel, dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan bahan baku industri.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait