Jakarta - Muhammad Subchi Azal Tsani, yang dikenal sebagai Mas Bechi, terpidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Kembalinya Mas Bechi ke Lapas terjadi karena pencabutan pembebasan bersyarat yang telah dijalani selama hampir satu tahun. Publik pertama kali mengetahui tentang kebebasannya pada September 2026, yang kemudian memicu kontroversi dan ditinjau ulang akibat adanya maladministrasi.
Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi mulai dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia hadir di Kantor Bapas Kelas I Malang untuk melaksanakan wajib lapor dan menerima surat keputusan pencabutan tersebut. Dalam foto yang diterima, Mas Bechi terlihat mengenakan kaos hijau army dan topi hitam, serta masker abu-abu yang terpasang di dagunya.
Mas Bechi duduk di samping beberapa orang dan menandatangani surat yang ada di tangannya. Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi. Surat tersebut diterima melalui Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa, 6 Oktober 2026. "Bahwa terkait SK pencabutan klien bapas Malang (Subchi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," ungkap Fathorrosi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Proses Wajib Lapor dan Kembali ke Lapas
Fathorrosi menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut disampaikan kepada Bechi saat ia menjalani wajib lapor di kantor Bapas. Setelah menerima surat keputusan itu, Bechi dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang, yang berlokasi kurang dari 500 meter dari kantor Bapas. "Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," sebutnya.
Kembalinya Mas Bechi ke Lapas ini menandai akhir dari masa pembebasan bersyarat yang telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.