Fakta Ekonomi

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Layanan BPHTB

Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar lebih efisien dan transparan, demi meningkatkan kepastian hukum dan...

A
Agustinus Jaya Wiratama
08 October 2026
25 pembaca
Foto: dok Kemendagri
Foto: dok Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Upaya ini dianggap penting untuk meningkatkan kepastian hukum dalam berinvestasi serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, dalam Seminar Pertanahan yang berlangsung di Selaparang Ballroom, Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.

Pentingnya Integrasi Layanan Pertanahan

Dalam seminar tersebut, Teguh menekankan perlunya membangun ekosistem layanan pertanahan yang terintegrasi. Integrasi ini mencakup pengelolaan BPHTB yang merupakan komponen penting dalam transaksi properti dan peralihan hak atas tanah. Menurut Teguh, BPHTB adalah salah satu sumber PAD yang signifikan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Namun, untuk mengoptimalkan penerimaan dari BPHTB, perlu ada peningkatan dalam kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi para wajib pajak.

Standar Pelayanan yang Jelas

Teguh menjelaskan bahwa BPHTB harus dipahami bukan hanya sebagai cara untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk memastikan kepastian dalam setiap tahapan pelayanan BPHTB, termasuk dalam proses verifikasi dan validasi dokumen. Menurutnya, wajib pajak dan pelaku usaha tidak seharusnya menunggu tanpa kejelasan mengenai jadwal penyelesaian layanan.

"Kalau berkas sudah masuk dan persyaratannya lengkap, masyarakat harus tahu kapan prosesnya selesai," kata Teguh. "Jangan sampai wajib pajak menunggu tanpa kepastian, sehingga pemda perlu menetapkan standar pelayanan dan batas waktu yang jelas dalam proses validasi BPHTB," ujarnya. Kepastian waktu pelayanan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran transaksi properti. Proses yang lambat dapat menambah durasi transaksi dan memberikan beban biaya administratif kepada pelaku usaha.

Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk menyusun standar pelayanan yang terukur dan menerapkan Service Level Agreement (SLA) yang ketat dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB. Teguh menegaskan bahwa pelayanan BPHTB tidak dapat berjalan sendiri hanya di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau BPKAD, melainkan harus melibatkan sektor pertanahan yang berhubungan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris.

Integrasi antar sistem dan antar instansi menjadi kunci untuk mempercepat arus transaksi dan layanan investasi. Kemendagri meminta pemerintah daerah untuk tidak membiarkan mekanisme kerja berjalan secara manual dan terpisah. "Ke depan, kita ingin proses BPHTB tidak lagi bergantung pada berkas fisik yang berpindah dari satu meja ke meja lain," kata Teguh. "Sistem harus terhubung mulai dari pemerintah daerah, PPAT, hingga layanan pertanahan agar proses transaksi lebih cepat dan datanya terverifikasi dengan presisi," tuturnya.

Teguh juga menjelaskan bahwa integrasi sistem dapat dilakukan melalui pengembangan layanan elektronik BPHTB yang terhubung langsung dengan PPAT dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan integrasi ini, diharapkan dapat memangkas pengulangan verifikasi dokumen manual dan mempercepat arus investasi di daerah. "Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi," kata Teguh. "Yang kita dorong adalah integrasi seluruh proses, sehingga saat pembayaran selesai, data langsung terbaca sistem tanpa masyarakat harus datang kembali meminta validasi," ujarnya.

Selain itu, Kemendagri juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara target penerimaan BPHTB dan prinsip keadilan bagi pelaku usaha. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pajak daerah.

Artikel Terkait