Fakta Nasional

Kemendagri Siapkan Isu Penting untuk Diskusi dengan Panja Pemilu DPR

Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan sejumlah isu penting yang akan dibahas bersama Panitia Kerja Revisi UU Pemilu, termasuk ambang batas parlemen dan teknis penyelenggaraan pemilu.

F
Fidzu Ardaf
06 October 2026
31 pembaca
Wamendagri Bima Arya Sugiarto sebut pemerintah siapkan isu strategis untuk RUU Pemilu. (IDN Times/Amir Faisol).
Wamendagri Bima Arya Sugiarto sebut pemerintah siapkan isu strategis untuk RUU Pemilu. (IDN Times/Amir Faisol).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mempersiapkan pandangan pemerintah mengenai berbagai isu penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu, seperti ambang batas parlemen dan aspek teknis pemilu. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan mengumpulkan masukan dari berbagai kementerian, lembaga, akademisi, organisasi, serta partai politik yang tidak berada di parlemen.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah isu strategis untuk dibahas bersama Panja RUU Pemilu. Ia menjelaskan bahwa Kemendagri telah menerima jadwal rapat untuk pembahasan tersebut dan siap untuk mendiskusikan perubahan yang diusulkan. "Kalau tidak salah, sudah ada agendanya, sudah ada jadwalnya dengan Kemendagri kapan, kami sudah mendapatkan informasi dan tentu kami siap. Karena kami juga sudah menyiapkan isu-isu strategis yang terkait dengan pandangan pemerintah, gitu," ujar Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (5/10/2026).

Persiapan Isu Strategis

Bima menambahkan bahwa Kemendagri telah menyusun pandangan berdasarkan kajian terhadap sejumlah isu krusial dalam RUU Pemilu. Isu-isu tersebut mencakup penetapan ambang batas parlemen yang ideal. Namun, ia enggan mengungkapkan angka spesifik terkait ambang batas tersebut karena belum ada pembahasan resmi dengan Kemendagri.

Di sisi lain, Kemendagri juga telah menyiapkan kajian mengenai isu-isu lain yang berkaitan dengan teknis pemilihan, pengaturan penyelenggara pemilu, serta ketentuan daerah pemilihan dalam RUU Pemilu. "Seperti itu ya kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah secara informal, tapi formalnya tentu nanti melalui pembahasan," tambahnya.

Agenda Panja RUU Pemilu

Panja RUU Pemilu telah menyepakati sejumlah isu penting yang akan dibahas dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mulai dari sistem pemilu hingga penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Ketua Panja RUU Pemilu sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa isu strategis tersebut akan menjadi dasar bagi Panja untuk menggali masukan dari berbagai pihak. "Tadi hanya membahas dua hal. Yang pertama kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini," jelas Rifqinizamy usai rapat perdana Panja RUU Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (5/10/2026).

Panja RUU Pemilu berencana untuk mengundang atau mendatangi kementerian, lembaga, perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, serta organisasi kemasyarakatan dalam proses pembahasan. Rifqi menambahkan bahwa Panja RUU Pemilu juga akan mengunjungi Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, serta partai politik nonparlemen. "Ada yang jemput bola, ada yang diundang. Yang jelas kami sudah masukkan ke agenda," tuturnya.

Menurut Rifqi, pembahasan RUU Pemilu akan dilanjutkan saat masa reses DPR dimulai pada 1 November 2026. Masa reses berikutnya pada bulan Desember juga akan dimanfaatkan untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Sementara itu, Panja RUU Pemilu menargetkan penyelesaian naskah akademik dan draf beleid tersebut paling lambat akhir Desember 2026.

Anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa beberapa materi yang akan dibahas dalam RUU Pemilu mencakup aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu DPR, penataan daerah pemilihan, serta peran KPU dan Bawaslu. Selain itu, Panja RUU Pemilu juga akan membahas isu politik uang, pembiayaan politik, kampanye digital dan AI, netralitas ASN, TNI-Polri, keterwakilan perempuan, serta akses bagi pemilih disabilitas, lansia, dan masyarakat di daerah terpencil. "Rekrutmen dan kaderisasi partai, sengketa pemilu, dan kepastian hukum. Teknologi pemungutan suara dan rekapitulasi suara, kodifikasi dan kepastian hukum pemilu, itu yang tadi dibahas," tutup Komarudin.

Artikel Terkait