Fakta Ekonomi

Kemenkeu Mengurangi Anggaran Perjalanan Dinas K/L Sebesar 30 Persen, Apa Alasannya?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026, sebagai langkah pengetatan be...

D
Dila Rakasiwi
08 October 2026
25 pembaca
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah untuk mengurangi 30 persen anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga (K/L) yang belum direalisasikan sampai dengan 8 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengetatan belanja K/L pada kuartal IV tahun 2026. Ketentuan ini tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengenai strategi pelaksanaan belanja K/L pada kuartal IV 2026.

Pengurangan Anggaran Perjalanan Dinas

Pemangkasan ini berlaku untuk pagu perjalanan dinas yang belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga tanggal yang ditentukan. Kemenkeu menginstruksikan K/L untuk mengurangi perjalanan dinas dengan cara memaksimalkan penggunaan pertemuan daring, membatasi perjalanan yang tidak mendesak, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan. Langkah efisiensi ini tetap harus memastikan bahwa tugas dan program prioritas pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Penundaan Belanja Pendukung Aparatur

Pagu anggaran yang dihemat dari perjalanan dinas akan dicatat sebagai blokir dalam Halaman IV DIPA dengan kode 9 atau automatic adjustment. Selain itu, pengetatan juga diterapkan pada belanja pendukung aparatur. K/L diminta untuk menunda belanja yang belum dilakukan pembelian, perikatan, atau kontrak hingga tanggal 8 Oktober 2026. Belanja yang ditunda mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.

Kemenkeu menegaskan bahwa belanja yang ditunda juga harus dicatat sebagai blokir dalam Halaman IV DIPA dengan kode yang sama. Kebijakan ini tetap mempertimbangkan pengecualian yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026. Kemenkeu berpendapat bahwa penajaman belanja diperlukan untuk meningkatkan kualitas penggunaan anggaran, atau yang dikenal dengan istilah spending better. Anggaran K/L harus difokuskan pada pencapaian target kinerja dan program prioritas yang ditetapkan oleh Presiden.

Artikel Terkait