Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah mengeluarkan peraturan mengenai penerimaan peserta didik untuk sekolah kedinasan tahun 2026. Aturan ini sangat dinantikan, terutama karena jadwal seleksi untuk tahun 2026 mengalami penundaan satu bulan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah seleksi untuk sekolah kedinasan akan tetap dilaksanakan pada tahun 2026. Pertanyaan tersebut akhirnya terjawab melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
Isi Peraturan Menteri PAN-RB 13/2026
Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman utama dan mencakup berbagai ketentuan terkait penerimaan atau pendaftaran untuk mahasiswa, praja, atau taruna/taruni di sekolah kedinasan pada tahun 2026. Dalam peraturan ini terdapat enam bab yang diuraikan sebagai berikut:
- BAB I: Ketentuan Umum
- BAB II: Tahapan Penerimaan Peserta Didik
- BAB III: Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Lulusan Sekolah Kedinasan
- BAB IV: Pendanaan
- BAB V: Ketentuan Lain-lain
- BAB VI: Ketentuan Penutup
Daftar Sekolah Kedinasan yang Dibuka pada 2026
Dalam Ketentuan Umum Pasal 1, dijelaskan bahwa sekolah kedinasan merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang:
- Keuangan
- Pemerintahan Dalam Negeri
- Pemerintahan di Bidang Transportasi
- Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berkaitan dengan hukum
- Fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri
- Kegiatan statistik
- Keamanan siber dan sandi
- Meteorologi, klimatologi, dan geofisika
Berdasarkan definisi tersebut, berikut adalah sekolah kedinasan yang dipastikan akan membuka penerimaan pada tahun 2026:
- Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN: Kementerian Keuangan
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): Kementerian Dalam Negeri
- Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan
- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip): Kementerian Hukum dan HAM
- Politeknik Imigrasi (Poltekim): Kementerian Hukum dan HAM
- Sekolah Intelijen Negara (STIN): Badan Intelijen Negara
- Politeknik Statistika (STIS): Badan Pusat Statistik
- Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN): Badan Siber dan Sandi Negara
- Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): BMKG
Proses Lulus Menjadi CPNS
Aturan ini juga menegaskan bahwa peserta didik yang berhasil menyelesaikan pendidikan di Sekolah Kedinasan akan diusulkan untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengusulan ini harus didukung dengan ijazah dari sekolah kedinasan yang bersangkutan.
Kementerian atau lembaga yang membuka pendaftaran untuk Sekolah Kedinasan telah memiliki kebutuhan PNS yang spesifik terkait hal ini. Kebutuhan tersebut akan diajukan kepada Kementerian PAN-RB.
Penetapan lulusan Sekolah Kedinasan sebagai PNS akan dilakukan setelah Menteri PAN-RB menerima pertimbangan dari Menteri Keuangan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan ini, masyarakat dapat mengakses dokumen resmi yang telah disediakan.
Demikianlah informasi terkini mengenai pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2026. Mari bersiap untuk mendaftar!