Tuesday, 05 May 2026
Fakta Ekonomi

Kendala Sistem Coretax di DJP dan Lonjakan Pelaporan SPT Mencapai 9,75 Juta

Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa sistem Coretax masih menghadapi berbagai kendala, meski pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berhasil mencapai angka 9,75 juta.

P
Panca Akbar Saputra
30 March 2026 19 pembaca
Kendala Sistem Coretax di DJP dan Lonjakan Pelaporan SPT Mencapai 9,75 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaporkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada tahun ini mencapai angka 9,75 juta. Namun, dibalik pencapaian ini, DJP mengakui bahwa sistem Coretax yang digunakan masih mengalami sejumlah kendala. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi dan efektivitas sistem yang diharapkan menjadi tulang punggung administrasi perpajakan di Indonesia.

Menurut data yang dipublikasikan oleh DJP, pelaporan SPT tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. "Kami mencatat bahwa terdapat pertumbuhan dalam jumlah pelaporan SPT, yang mencerminkan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakan mereka," ungkap seorang pejabat di DJP. Meskipun demikian, ia menambahkan, "Kami masih menghadapi beberapa masalah teknis dalam implementasi sistem Coretax." Pengakuan tersebut memberikan gambaran bahwa meski ada kemajuan dalam pelaporan, tantangan teknis masih menjadi isu serius yang perlu diselesaikan.

Kendala yang dihadapi oleh DJP sangat bervariasi, mulai dari masalah aksesibilitas sistem hingga kesulitan dalam integrasi data. Seorang saksi yang merupakan wajib pajak mengungkapkan, "Saya mengalami beberapa kesulitan saat mencoba mengakses sistem untuk melaporkan SPT. Terkadang ada gangguan dan saya harus mencoba berkali-kali." Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sistem dirancang untuk mempermudah proses pelaporan, pengalaman penggunaaan dapat berbeda-beda bagi setiap wajib pajak.

Lebih jauh lagi, DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengoptimalkan sistem Coretax tersebut. Menanggapi berbagai keluhan dan masalah yang telah dilaporkan oleh wajib pajak, pihak DJP sedang melakukan serangkaian evaluasi dan perbaikan. "Kami berusaha untuk memastikan bahwa semua kendala yang ada dapat segera diatasi agar pelaporan pajak tidak terganggu," tambah pejabat tersebut. Pihak DJP juga mengingatkan para wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT mereka tepat waktu, meskipun ada kendala dalam sistem.

Dengan meningkatnya jumlah pelaporan SPT menjadi 9,75 juta, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan di kalangan masyarakat. Rencana ke depan adalah untuk terus memperbaiki sistem agar lebih user-friendly dan efisien. DJP mengindikasikan akan ada pembaruan dan perbaikan yang akan dilakukan dalam waktu dekat, sebagai upaya untuk menciptakan proses perpajakan yang lebih baik dan lebih transparan bagi semua pihak.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait