Fakta Nasional

Kepala Sekolah SDN Jagakarsa 04 Tegaskan Sengketa Lahan Tak Pengaruhi Proses Belajar Mengajar

Kepala Sekolah SDN Jagakarsa 04 Pagi, Gustriyono, menegaskan bahwa sengketa lahan yang sedang berlangsung tidak mengganggu kegiatan belajar di sekolah tersebut.

F
Fidzu Ardaf
08 October 2026
30 pembaca
SDN Jagakarsa 04 Jakarta Selatan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
SDN Jagakarsa 04 Jakarta Selatan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Gustriyono, Kepala Sekolah SDN Jagakarsa 04 Pagi di Jakarta Selatan, menyatakan bahwa sengketa informasi lahan yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Informasi DKI Jakarta tidak berdampak pada proses belajar mengajar di sekolahnya. "Ngak ada (gangguan), nyaman saja, karena ini di luar jam sekolah juga. Dan selama ini pembelajaran berjalan normal," ujarnya pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Gustriyono mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui secara mendalam mengenai sengketa informasi lahan tersebut. Ia menekankan bahwa tugasnya di sekolah ini berdasarkan SK yang diterimanya sejak 5 November 2025. "Kita kan hanya karena berdasarkan SK aja untuk bertugas di sini dan kita jalankan sesuai dengan SK tersebut mengenai pembelajaran dan sebagainya," tambahnya.

Detail Sengketa Lahan

Sengketa informasi ini diajukan oleh H. Murtadih kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan Kelurahan Jagakarsa. Murtadih meminta penjelasan mengenai status, dasar penguasaan, serta proses peralihan lahan yang digunakan sebagai lokasi sekolah hingga terdaftar sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Informasi DKI di SDN Jagakarsa 04 Pagi pada 6 Oktober 2026, keluarga Murtadih menjelaskan bahwa mereka mulai mengetahui permasalahan lahan tersebut pada tahun 2018. Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, yang memimpin pemeriksaan, meminta kepada pemohon untuk menjelaskan keterkaitan hukum terkait informasi yang diminta.

Pertanyaan Hukum dan Proses Peralihan

Selain itu, Luqman juga meminta pihak termohon untuk menjelaskan asal-usul SK dan alasan hukum yang mendasari lahan tersebut hingga tercatat sebagai aset daerah. "Dari pihak Termohon juga tentunya kami juga harus mengetahui SK ini dari mana asalnya, seumpama dirinya ini dari mana atau pun kalau pun tidak langsung disebutkan juga mungkin asal dari nasab atau alas hak dari tanah ini sendiri, itu mungkin bisa disampaikan oleh rekan-rekan," jelasnya.

Kuasa hukum H. Murtadih, Devid Oktanto, mempertanyakan proses peralihan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi SDN Jagakarsa 04 Pagi dan telah dicatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Devid menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi mengenai status, dasar penguasaan, dan riwayat peralihan lahan tersebut. "Karena kami ingin lihat bagaimana proses peralihannya gitu sehingga akhirnya menjadi aset daerah," kata Devid.

Artikel Terkait