Jakarta - Mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D-1828-HQ menjadi sorotan setelah video pelanggarannya yang menerobos zebra cross di Bundaran HI viral di media sosial. Polisi memberikan penjelasan terkait kepemilikan dan pajak kendaraan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa nomor polisi asli dari mobil itu adalah B-97-ELI. Berdasarkan informasi yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan tersebut terdaftar atas nama seorang dokter yang dikenal dengan inisial dr E. "Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK," jelas Ojo Ruslani dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026).
Proses Penjualan dan Pemblokiran Pajak
Setelah dijual, dr E mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada seorang pria yang berinisial A. Setelah transaksi berlangsung, dr E melakukan pemblokiran pajak untuk kendaraan tersebut. "Sehingga, pemilik baru seharusnya balik nama kendaraannya atas nama dia. Pemilik baru namanya inisial A," tambah Ojo.
Mobil ini kembali menjadi perhatian setelah diketahui menggunakan pelat palsu D-2828-HQ. Pajak kendaraan dengan nomor asli B-97-ELI ternyata menunggak selama dua tahun. "Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," ungkapnya.
Imbauan untuk Pemilik Baru
Polisi mengingatkan pemilik baru yang berinisial A untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak. "Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," jelas Ojo.
Ojo juga menjelaskan bagaimana mobil tersebut bisa berada di tangan polisi saat terjadi cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI. Ternyata, mobil itu dipinjam oleh anggota polisi dari A. "Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkasnya.