Kudus - Warga Kabupaten Kudus tengah dihebohkan oleh maraknya praktik 'kopi pangku' yang terjadi di warung kopi. Menanggapi keresahan masyarakat, pihak kepolisian setempat mengadakan audiensi dengan para pedagang kopi yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kudus.
Regulasi untuk Pedagang Kopi
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyatakan, "Mengingat belum adanya regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional street coffee di zona tersebut, pihak kepolisian mendorong setiap paguyuban di tiap zona untuk membuat aturan internal yang mengikat dan disepakati bersama." Aturan yang disusun oleh paguyuban pedagang kopi ini nantinya harus didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaksanaannya di lapangan mendapat pendampingan resmi.
Beberapa poin penting yang harus dipatuhi mencakup pembatasan jam operasional dan penataan area parkir. "Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan yang dibuat bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus," tambahnya. Subkhan juga menegaskan pentingnya menjaga nama baik daerah yang dikenal sebagai Kota Religius warisan Sunan Kudus, dengan tetap memberikan izin berjualan agar perekonomian warga dapat terus berjalan.
Pencegahan Stigma Negatif
Namun, ia mengingatkan bahwa perlu dihindari stigma negatif seperti 'kopi pangku' atau bentuk penyimpangan lainnya. "Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif," tegas Subkhan. Ia juga menginformasikan bahwa pedagang kopi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, yang bisa berupa penghentian izin operasional atau larangan berjualan sementara dalam jangka waktu tertentu.