Fakta Nasional

Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ijazah Gibran Akan Diumumkan Malam Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 malam ini. Putusan ini merupakan hasil dari...

F
Fidzu Ardaf
06 October 2026
29 pembaca
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) di hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) di hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan keputusan akhir mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Putusan untuk perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai cawapres, dengan alasan bahwa ia tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau yang setara.

Rangkaian Proses Hukum

Proses hukum ini dimulai pada 20 Januari 2026 ketika H.M. Subhan mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Pemilu ke MK. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 36/PUU-XXIV/2026, di mana ia mempertanyakan Pasal 169 UU Pemilu yang dianggapnya belum mewajibkan autentikasi atau verifikasi faktual terhadap syarat calon presiden dan wakil presiden.

Pada 29 Januari 2026, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara tersebut. Dalam sidang itu, Subhan membahas dokumen persyaratan calon, termasuk yang berkaitan dengan Gibran. MK meminta Subhan untuk memperjelas kerugian konstitusional dan memperbaiki permohonannya.

Setelah memperbaiki permohonan pada 11 Februari 2026, Subhan menguji kembali Pasal 169 huruf b dan r dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai syarat calon dan kebutuhan verifikasi faktual. Namun, pada 2 Maret 2026, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak merujuk undang-undang yang tepat.

Sidang dan Pembuktian

Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan sengketa informasi yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan Gibran. Pada 16 April 2026, Silalahi menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Proses berlanjut pada 10 September 2026 ketika 12 orang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Permohonan ini terdaftar sebagai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Setelah serangkaian sidang, termasuk pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian yang berlangsung hingga 2 Oktober 2026, MK mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas perkara ini. Pengumuman putusan dijadwalkan pada 6 Oktober 2026, dan masyarakat menantikan hasil akhir dari proses hukum ini.

Artikel Terkait