Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan laporan hasil penilaian ganti rugi atau restitusi bagi korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Total nilai ganti rugi yang dihitung oleh LPSK untuk 5.102 korban yang memenuhi syarat mencapai Rp1.076.021.883.889.
Penyerahan berkas laporan restitusi dilakukan oleh Ketua LPSK Achmadi dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman. Achmadi menjelaskan bahwa LPSK telah membuka permohonan hak restitusi bagi korban sejak 1 April hingga 16 Mei 2026. Selanjutnya, proses verifikasi dan penghitungan dilakukan dari 17 Mei hingga 5 Oktober 2026, di mana 5.102 korban dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Proses Verifikasi dan Penghitungan
“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/10/2026). Ia menambahkan bahwa hasil penghitungan ini dapat digunakan dalam proses penuntutan dan sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara.
Achmadi juga memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kerjasama yang terjalin dalam mendukung penyelesaian penghitungan restitusi bagi korban PT DSI. Menurutnya, pemenuhan hak restitusi sangat penting untuk menghadirkan keadilan bagi para korban tindak pidana.
Rincian Korban dan Permohonan
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, menyatakan bahwa hasil penghitungan restitusi bagi 5.102 korban akan disampaikan dalam persidangan, dengan penjelasan lebih rinci dari ahli yang dihadirkan oleh LPSK. Ia menjelaskan bahwa dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, hasil verifikasi OJK dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. Namun, hanya 5.102 korban yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan restitusi.
Dalam proses penilaian restitusi, LPSK melakukan verifikasi dengan mempertimbangkan dokumen yang diajukan oleh para pemohon, data korban, serta informasi dari instansi terkait. Dokumen yang diperiksa mencakup surat permohonan restitusi dari lender atau korban, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar nominal akun pada dasbor DSI, dan mutasi rekening. LPSK juga menggunakan data korban serta surat keterangan dari Bareskrim Polri dan data lender dari OJK.
Dalam menghitung kerugian riil korban, LPSK menerapkan pendekatan yang mempertimbangkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima oleh korban selama masa investasi sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema kejahatan. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh nilai kerugian riil secara objektif. Berdasarkan informasi yang ada, dugaan tindak pidana terkait dengan penggunaan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah sebagai modus untuk menjalankan skema Ponzi dan penipuan investasi berskala besar.
Pada perkara ini, juga terdapat dugaan tindak pidana lain, termasuk penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah.