Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan, Ustaz Khalid Basalamah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026) ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lainnya.
Pernyataan Awal Basalamah
Khalid Basalamah hadir dalam kapasitasnya sebagai Direktur Uhud Tour. Ia menyampaikan bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar USD 554.500 (setara Rp 10 miliar) kepada KPK, yang merupakan pengembalian fee percepatan haji yang sebelumnya disetorkan pada tahun 2024. "Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK. "Iya," jawab Basalamah.
Jaksa kemudian menunjukkan bukti berupa uang tunai dalam pecahan USD 100 yang disita, dan Basalamah mengonfirmasi bahwa ia mengetahui tentang hal tersebut. Jaksa juga mendalami penyitaan uang senilai USD 200 ribu yang berasal dari transfer Bank BNI, yang juga dibenarkan oleh Basalamah.
Fee Percepatan dan Tawaran Maktab VIP
Basalamah mengungkapkan bahwa terdapat fee percepatan sebesar USD 4.500 per jemaah untuk haji khusus yang berangkat melalui travel-nya. Ia menjelaskan bahwa jemaah awalnya berencana menggunakan jalur furoda, namun kemudian beralih ke haji khusus setelah menerima tawaran dari Ibnu Mas'ud, komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. "Iya," jawab Basalamah saat ditanya jaksa mengenai opsi yang ditawarkan.
Ia juga mengaku tidak pernah menanyakan kepada Kementerian Agama mengenai fee percepatan tersebut, dan hanya mengetahui informasi itu dari Ibnu Mas'ud. Basalamah menyatakan bahwa jemaah Uhud Tour dipindahkan dari jalur furoda ke haji khusus karena tawaran maktab VIP yang dianggap lebih menguntungkan.
Selanjutnya, Basalamah menyebutkan bahwa Ibnu Mas'ud meminta tambahan uang sebesar USD 1.000 per jemaah untuk 37 orang. Ia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena nama-nama jemaah tersebut belum terdaftar. "Maka kami terpaksa membayar itu," ungkap Basalamah.
Selain itu, ia juga mengonfirmasi adanya tawaran USD 390 untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru, meskipun ia tidak mengembalikan uang tersebut kepada jemaah karena tidak ada pengembalian dari Ibnu Mas'ud.
Pengembalian Dana ke KPK
Basalamah menjelaskan bahwa setoran USD 4.500 per jemaah dari total 122 orang tidak dikembalikan sepenuhnya oleh Ibnu Mas'ud. Ia menyatakan bahwa ia telah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. "Di BAP Saudara ada informasi yang cukup detail menyangkut itu," jelasnya kepada jaksa.
Ia juga mengakui tidak mengetahui mengenai lima jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji, dan menegaskan bahwa ia tidak tahu apakah ada jemaah yang dianggap berangkat sebagai petugas.